Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Panwaslu Pariaman "Atur" Sumbangan Paslon dan Tim Selama Safari Ramadhan

14 Mei 2018 | 14.5.18 WIB Last Updated 2018-05-14T11:08:44Z
Bawaslu dan Panwaslu Pariaman kampanyekan tolak politik uang. Foto: pariamantoday.com/Nanda

Alai Gelombang ---- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman Elmahmudi mengatakan, pemberian sumbangan dari pasangan calon dan tim pemenangan rawan terjebak pada praktik politik uang atau “money politik”.
           
Menurutnya, pemberian sumbangan berupa sedekah, infak dan zakat, tidaklah dilarang. Hal itu adalah hak pribadi. Namun pada tahapan kampanye pemberian sumbangan dalam bentuk apapun diatur. Bukan aturan yang dibuat Panwaslu, namun Undang-Undang yang mengaturnya.
           
Katanya, sejauh sumbangan itu diberikan atas nama pribadi tidak menjadi persoalan. Bukan sebagai pasangan calon atau tim pemenangan dan kader partai pengusung dari pasangan calon.
           
“Pemberian sumbangan dapat diberikan atas nama pribadi tanpa harus menyebutkan embel-embel atau status sebagai paslon dan tim pemenangan,” ujarnya.
           
Menurut Elmahmudi, ada beberapa unsur yang membuat sumbangan yang diberikan  memenuhi kategori pidana pemilu politik uang. Sumbangan yang diberikan pasangan calon, tim dan pihak lain, memenuhi kegiatan kampanye. Pemberian sumbangan yang dilarang adalah memuat unsur kampanye, yakni tidak ada penyebutan bahwa sumbangan dari paslon, jangan ada pengenalan profil calon dan jangan ada ajakan memilih paslon.
           
“Sumbangan yang diberikan oleh paslon, tim pemenangan dapat dikategorikan dalam politik uang. Menyumbang tidak dilarang, itu harus bagi yang memiliki rezeki tentu saja. Namun jangan sampai memenuhi unsur kampanye di situ. Jika terdapat unsur itu saat pemberian sumbangan, jelas memenuhi politik uang,” tegasnya saat rakor dengan tim paslon dan awak media beberapa waktu silam.
           
Ia juga mengimbau pengurus masjid, mubaliq agar tidak menyelipkan muatan kampanye dalam penyampaian tausiyah atau khutbah selama tahapan kampenye berlangsung. Kegiatan safari Ramadhan yang berlangsung rentan dijadikan momentum untuk mengkampanyekan paslon tertentu. Tidak hanya dilakukan pengurus masjid atau mubaliq, paslon sendiri kadang ikut melakukan.
           
Panwaslu Kota Pariaman, kata dia, tidak melarang paslon melakukan safari Ramadhan, asalkan tidak ada unsur kampanye.
           
“Terkadang pengurus masjid atau calon yang bersosialisasi di masjid atau rumah ibadah. Tanpa disadari ada di sana pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye. Ada kepala desa, ada ASN di sana. Ini sama dengan menjebak mereka dalam kegiatan kampanye. Makanya, jangan melakukan kegiatan kampanye di masjid,” pungkasnya.
           
Sementara itu, Praktisi Media Oyong Liza Piliang menilai, safari Ramadhan harus dioptimalkan paslon untuk bersosialisasi dengan masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan asal jangan melanggar larangan kampanye di rumah ibadah.
           
“Calon yang sudah dikenal tentu tanpa berbicarapun masyarakat sudah menilai dan tahu bahwa dia adalah calon. Tidak perlu harus naik mimbar untuk bersosialisasi. Begitu juga dengan sumbangan, calon tetap bisa menyumbang tanpa harus melanggar aturan. Calon yang dikenal akan diutungkan,” ujar dia. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update