Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nagari Koto Baru Padangsago Minta Perbup Orgen Tunggal Dijadikan Perda

25 Mei 2018 | 25.5.18 WIB Last Updated 2018-05-25T01:25:29Z
TSR Padangpariaman serahkan bantuan Pemkab kepada tiap masjid dan musala yang dikunjungi selama Ramadhan 2018. Foto/Nanda
Padangpariaman ----- Jamaah Surau Nurul Huda Korong Tanah Runtuah, Nagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago, dorong agar Peraturan Bupati Padangpariaman nomor 13 tahun 2016 tentang hiburan orgen tunggal dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Padangpariaman.
     
"Perbup tentang hiburan orgen tunggal harus dijadikan Perda agar lebih mengikat. Penindakan bisa dilakukan secara tegas apabila telah di Perdakan," ujar Walinagari Koto Baru, Haji Zul saat kunjungan tim 15 Safari Ramadhan Kabupaten Padangpariaman di Mushalla Nurul Huda Nagari Koto Baru, Rabu (23).

Menurutnya, pemerintahan nagari bisa membuat Peraturan Nagari (Pernag) membatasi hiburan tunggal di nagari. Namun, hal tersebut akan terkendala saat penegakan hukum.
      
"Jika sudah jadi Perda tentu ada penegak aturan ketika Perda-nya dilanggar. Jika hanya diatur oleh Pernag sedangkan Perda-nya belum ada, aturan yang dibuat pihak nagari akan dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya. Makanya Perda itu mendesak," sebutnya.
      
Sementara, musim pesta pernikahan setelah lebaran, menurut Zul, biasanya banyak menggunakan hiburan orgen tunggal. Terkadang, hiburan orgen tunggalnya melebihi batas norma. Tak jarang terkesan pornoaksi.
      
"Makanya nagari sebelum menerbitkan NA nikah di kantor nagari, warga harus membuat surat perjanjian agar penyelenggaraan orgen tunggal sampai malam hari," pungkasnya.
       
Menanggapi hal itu, Kabag Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padangpariaman, Azwarman mengatakan, Perbup Nomor 13 Tahun 2016 dapat diterapkan secara optimal apabila didukung dengan kesepakatan ninik mamak, nagari dan perantau. Kesepakatan bersama tersebut, kata dia, dapat membatasi penyelenggaraan orgen tunggal di luar batas norma dan waktu penyelenggaraan.
        
"Jika semua pihak yang ada dinagari sepakat, maka tidak akan ada orgen tunggal yang melanggar batas," katanya.
        
Dikatakannya, hiburan orgen tunggal tidak dilarang. Namun hanya dilakukan pembatasan.
        
"Orgen tunggal hingga malam hari, bahkan dini hari sangat rawan. Berbagai aktivitas negatif mungkin terjadi. Misal, ada konsumsi miras dan narkoba di situ, ada tarian erotik dan saweran. Inilah yang ingin dibatasi dengan Perbup ini," jelasnya.
        
Terkait usulan agar Perbup hiburan orgen tunggal menjadi Perda, ia akan menyampaikan kepada pemerintah. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update