Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Kades Cimparuah: Panwaslu Pariaman Bantah Lakukan Diskriminatif

4 Mei 2018 | 4.5.18 WIB Last Updated 2018-05-04T13:45:29Z
Suasana sidang kepala desa Cimparuah di Pengadilan Negeri Pariaman. Foto/Nanda
Pariaman ----- Panwaslu Kota Pariaman bantah melakukan tindakan diskriminasi dalam pelanggaran netralitas kepala desa Cimparuah, Imardi Darwin.
        
Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pariaman Riswan menegaskan jika pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap kepala desa sebelum memberikan sambutan pada kegiatan kampanye salah satu paslon pada 18 Maret 2018 silam.
         
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bahwa kepala desa boleh menghadiri kegiatan kampanye, namun tidak aktif dalam kegiatan tersebut. Namun, kepala desa malah memberikan sambutan.
        
"Tidak ada tindakan diskriminatif yang dilakukan. PPL dan Panwascam juga telah melakukan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran, sebelum pak kade memberikan sambutan sempat bertanya, apakah boleh hadir dan dikatakan oleh petugas kami, boleh hadir namun tidak boleh aktif. Itu adalah langkah pencegahan. Tidak hanya itu, sosialisasi jauh hari dilakukan bahkan sebelum tahapan kampanye sudah kami sampaikan kepada desa," terang Riswan, Jumat (4/5) sore.
      
Sebelumnya, kuasa hukum Imardi Darwin, Alwis Ilyas mengatakan, Panwaslu Kota Pariaman melakukan tindakan yang berbeda terhadap pelanggaran yang dilakukan Imardi Darwin dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain yang juga dilarang ikut berkampanye.
        
"Yang dimaksud pembubaran kegiatan kampanye tersebut adalah kampanye di Desa Tanjung Saba. Kami bubarkan karena melakukan kampanye di luar jadwal. Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 67 Ayat 3 huruf a, bahwa Panwaslu berwenang membubarkan kampanye diluar jadwal," jelas Riswan.
      
Ditambahkan Riswan, terkait adanya ASN dalam kegiatan kampanye yang dibubarkan kala itu, dalam kajian dan pengawasan oleh Panwaslu Kota Pariaman, ASN yang disebut hanyalah pasif.
    
Sidang kasus netralitas kepala desa dengan terdakwa kepala desa Cimparuah, Imardi Darwin masih akan digelar. Dijadwakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU pada Senin (7/5) mendatang. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update