Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dijatuhi 1 Bulan Kurungan, Kuasa Hukum Kades Cimparuah Ajukan Banding

9 Mei 2018 | 9.5.18 WIB Last Updated 2018-05-09T12:24:26Z
Majelis hakim bacakan putusan terhadap kasus netralitas di Pilkada Pariaman. Foto/Nanda
Pariaman ----- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhi hukuman 1 bulan kurungan penjara, denda Rp3 juta, dan subsidier 10 hari kurungan penjara kepada kepala desa Cimparuah, Imardi Darwin.
       
Imardi Darwin dinyatakan bersalah secara sah sebagai kepala desa pada kegiatan kampanye salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman di Desa Cimparuah pada 18 Maret 2018 silam, sesuai pasal 188 jo 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 


Baca juga: Panwaslu Pariaman Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Kades Cimparuah
        
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinilai melakukan tindakan atau perbuatan yang memberikan keuntungan terhadap salah satu paslon.
       
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa, menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp 6 juta, subsidier kurungan 15 hari kurungan penjara.
       
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa Imardi Darwin, Alwis Ilyas menyatakan banding atas putusan vonis yang dibacakan majelis hakim.
       
"Kita langsung ajukan banding, mengingat besok adalah hari libur, ini dibatasi selama tiga hari," katanya.       
       
Alwis mengatakan pihaknya sangat menghargai putusan majelis hakim, sanksi yang diberikan kepada kliennya merupakan vonis terendah. Tidak ada hukuman yang paling rendah selain itu.
       
Namun ia menyayangkan tidak ada pertimbangan hakim atas hal yang terungkap di persidangan, seperti tidak adanya tindakan pencegahan oleh petugas PPL sebelum terjadinya perbuatan pidana oleh kliennya dan kesaksian adanya tindakan yang tidak proporsional dalam kasus kliennya dan kejadian pada pihak lain. 


Baca juga: Kasus Kades Cimparuah: JPU Tuntut Kurungan 1 Bulan Penjara, Denda dan Subsider
        
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Indriati mengatakan pihaknya masih berfikir untuk melakukan banding  atas putusan hakim. Ia menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa.
        
"Jika terdakwa banding, kami juga akan ajukan banding," ujarnya singkat.     

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pariaman, Riswan sebelumnya mengatakan, pihaknya mengaku telah mengoptimalkan sosialisasi, bahkan terhadap kepala dasa di Kota Pariaman.
         
Riswan juga menegaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan aturan, dalam menangangi pelanggaran terdakwa Imardi Darwin. Langkah tersebut juga akan dilakukan dalam pelanggaran yang sama. Ia menepis pernyataan kuasa hukum, jika pengawas tidak proporsional menangangi pelanggaran terdakwa dengan pelanggaran lain. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update