Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Kades Cimparuah: JPU Tuntut Kurungan 1 Bulan Penjara, Denda dan Subsider

7 Mei 2018 | 7.5.18 WIB Last Updated 2018-05-07T13:25:56Z
JPU tuntut hukuman komulatif Kades Cimparuah
Pariaman ----- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa perkara netralitas kepala desa di Pilkada Pariaman, Imardi Darwin dengan hukuman komulatif kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp6 juta rupiah, subsidier 15 hari kurungan penjara.
        
Dakwaan yang dibacakan JPU, Andriani tersebut, didasarkan atas perbuatan terdakwa sebagai kepala desa Cimparuah yang dinilai JPU telah melakukan perbuatan menguntungkan kepada salah satu pasangan calon pada kampanye seperti yang diatur pada pasal 71 jo pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

Baca juga: Dipolisikan Dewi, ATA Justru Minta Maaf ke Genius Umar
        
JPU menilai, kata sambutan yang disampaikan terdakwa dengan memperkenalkan salah satu paslon walikota dan wakil walikota Pariaman, jelas memberikan keuntungan bagi salah satu paslon.

Selain itu, konten sambutan yang memuat tentang syarat pemimpin yakni tokoh, takah dan titel ada pada diri salah satu calon walikota pada kegiatan kegiatan kampanye paslon di Desa Cimparuah pada 18 Maret 2018 silam, telah memenuhi delik formil terjadinya perbuatan yang dilarang pada pasal 71 jo pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
         
Dalam dakwaan itu juga, Jaksa juga menyebutkan jika terdakwa melakukan perbuatah pidana tersebut secara sadar sesuai fakta yang terungkap pada persidangan sebelumnya.
         
"Di persidangan sebelumnya, baik dari keterangan saksi fakta dan pengakuan terdakwa sendiri, pernah mengikuti kegiatan sosialisasi netralitas kepala desa pada Pilkada 2018," beber jaksa.

Baca juga: Sidang Kades Cimparuah: Jaksa Bacakan Surat Dakwaan
         
Menanggapi hal itu, salah seorang kuasa hukum terdakwa Imardi Darwin, Eri Vebriko dalam pembelaanya mengatakan, jika terdakwa mengakui perbuatannya secara gamblang dan berterus terang di pengadilan.

Dari fakta persidangan juga terungkap, jika perbuatan pidana tersebut terjadi bukan secara terencana, melainkan spontanitas.
         
Dalam pembelaannya, kuasa hukum kembali menyebut bahwa jajaran Panwas Pemilu Lapangan (PPL), Panwascam yang bertugas pada kegiatan kampanye saat itu, tidak melakukan langkah pencegahan. 

"Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tengan Pemilu menyebutkan jika Panwaslu hingga jajaran PPL memiliki fungsi pencegahan dan penindakan," kata dia.
        
Ia menyebut dari persidangan yang menghadirkan saksi Petugas Pengawas Lapangan, Mela Afriani, terungkap fakta, bahwa terdakwa sempat menanyakan perihal kehadirannya dalam kegiatan kampanye dan hal itu diperbolehkan oleh saksi.
         
Menurut Vebriko, saat ini, saksi melakukan tindakan pencegahan saat terdakwa memberikan sambutan sebagai tokoh masyarakat usai diminta oleh protokol acara.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh ASN pada kampanye paslon lain yang justru dibubarkan oleh Panwaslu. Tindakan pembubaran itu, dianggap sebagai langkah pencegahan pengawas pemilu, yang tidak dilakukan pada kasus kliennya.       
"Perbuatan pidana ini tidak akan terjadi dilakukan pencegahan. Padahal Panwaslu hingga PPL memiliki fungsi itu," kata Vebriko.
         
Ditambahkannya, meskipun ada atau tidaknya tindakan pencegahan oleh Panwas, tidak akan mengahapus pelanggaran pidana yang dilakukan kliennya. Namun hal tersebut menimbulkan sederet pertanyaan, apakah tidak dilakukan pencegahan karena ketidaktahuan petugas dengan fungsinya mencegah, atau tidak dilakukan karena enggan menjalankan fungsi atau karena ketiknetralan petugas pengawas. 
        
"Sederet pertanyaan apakah tidak dilakukan pencegahan karena ketidaktahuan petugas dengan fungsinya mencegah, atau tidak dilakukan karena enggan menjalankan fungsi atau karena ketikdnetralan petugas pengawas," imbuhnya.
        
Ia yakin hakim mempertimbangkan secara komprehensif dalam memutuskan hukuman atas pelanggaran pidana yang dilakukan kliennya itu.  
         
"Beberapa pertimbangan lain, sikap berterus terang dan tidak berbelit-belit selama persidangan, mengingat terdakwa memiliki tanggungan dan terdakwa telah menyesali serta berjanji akan memperbaiki diri," pungkasnya.
         
Sidang terdakwa Imardi Darwin akan kembali dilanjutkan pada Rabu (9/5) mendatang dengan agenda pembacaan putusan hakim. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update