Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Imbau Paslon Tak Kampanye di Masjid Selama Bulan Suci Ramadhan

8 Mei 2018 | 8.5.18 WIB Last Updated 2018-05-08T14:53:48Z
Anggota Bawaslu Sumbar Vifner diapit oleh ketua, sekretaris dan anggota Panwaslu Kota Pariaman. Foto/Istimewa
Pariaman ----- Tingginya aktivitas ibadah dan keagamaan umat Islam Sumatera Barat di masjid selama bulan Ramadhan, rawan dimanfaatkan paslon walikota dan wakil walikota.

Koordinator Divisi Pencegahan dan HAL Bawaslu Sumatera Barat, Vifner mengimbau, seluruh pihak untuk tidak menjadikan masjid dan kegiatan keagamaan sebagai panggung politik Pilkada 2018.

"Meskipun paslon tidak dibatasi melakukan aktivitas ibadah dan kegiatan keagamaan di masjid, baik pada hari biasa ataupun pada bulan Ramadhan, namun dibatasi agar paslon tidak melakukan kegiatan kampanye, memperkenalkan diri dan melakukan kegiatan politik praktis lainnya. Paslon jangan jadikan masjid atau kegiatan ibadah sebagai panggung untuk kampanye," ujarnya saat menjadi narasumber sosialisasi pengawasan partisipatif tentang kegiatan kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018 dengan mubaliq se Kota Pariaman, Selasa (8/5) siang.

Vifner juga mengimbau agar tausiyah yang disampaikan mubaliq selama bulan Ramadhan, tidak menujukkan keberpihakan terhadap pasangan calon. Menurutnya, keberpihakan yang dimuat pada materi tausiyah akan menimbulkan pandangan yang berbeda dari jamaah yang memiliki pandangan politik yang berbeda dengan mubaliq.

"Mubalig jangan mensosialisasikan dan mengajak umat mendukung salah satu paslon pada tausiyahnya. Hal ini dapat menimbulkan dikotomi dan perspektif lain dari jamaah, yang  pandangan politik berbeda dengan mubaliq. Untuk itu, netralitas mubaliq juga harus bersikap netral," ulasnya.

Menurutnya, ulama dan mubaliq berperan strategis mengajak masyarakat melakukan pengawasan kegiatan kampanye Pilkada 2018. Dalam mensosialisasikan pengawasan partisipatif, ulama dapat menyampaikan kepada jamaah dalam kutbah, tausiyah, tentang larangan dan hal yang diperbolehkan dilakukan seluruh pihak dalam kampanye.

Ia juga meminta agar ulama dan mubaliq dalam tausiyah dan ceramah keagamaan dapat menjadi penyejuk situasi, meredam tensi umat yang meningkat selama kampanye.

Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi mengatakan, ulama dan mubaliq memiliki kedekatan dengan umat dan jamaah. Kedekatan tersebut potensial untuk menggalang masyarakat, aktif melakukan pengawasan partisipatif dan sekaligus mensosialisasikan aturan tentang aturan kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018.

"Aktivitas di masjid selama bulan Ramadhan rentan dimanfaatkan oleh paslon atau pun tim mengkampanyekan paslon wako dan wawako Pariaman. Hal tersebut adalah potensi yang harus dihilangkan. Sesuai dengan aturan, bahwa masjid ataupun rumah ibadah tidak boleh dilakukan kegiatan yang bersifat kampanye," ujarnya.

Menurut Elmahmudi, dilarangnya kegiatan kampanye di rumah ibadah dan masjid, bukan berarti paslon tidak diperbolehkan melakukan kegiatan keagamaan di masjid, termasuk melaksanakan ibadah dan silaturahmi.

"Kegiatan paslon diperolehkan, asalkan tidak terdapat unsur kampanye di dalamnya," ulasnya.

Sementara itu, Kepala Kemanag Kota Pariaman Muhammad Nur mengatakan, jika Kamenag Kota Pariaman akan menerbitkan panduan konten ceramah dan jadwal ceramah mubaliq selama bulan puasa Ramadhan 2018.

"Hal ini untuk mencegah adanya penyampaian yang bersifat politis," katanya.

Ia mengatakan, selama bulan Ramadhan dan kampanye Pilkada Kota Pariaman, konten tausiyah dan khutbah mubaliq, akan diselipkan materi ajakan pengawasan partisipatif, ajakan tidak golput, ajakan tolak politik uang.

"Materi tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih, sekaligus mendorong pengawasan partisipatif," pungkasnya. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update