Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bekali Coklit Berbasis Android, KPU Cemaskan 60.000 Warga Padangpariaman Belum Rekam e-KTP

18 April 2018 | 18.4.18 WIB Last Updated 2018-04-18T02:49:34Z
Ketua KPU, Sekda dan Kadis Dukcapil Padangpariaman salam komando sukseskan pencoklitan pemilu pilpres 2019 di Padangpariaman. Foto/Nanda
Paritmalintang ---- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padangpariaman Zulfahmi menargetkan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 selesai dalam kurun 10 hari mendatang.

Coklit mulai dilaksanakan pada hari ini, dan berakhir hingga 16 Mei 2018 mendatang itu, dapat mencapai target apabila pantarlih dapat mencoklit 5 rumah setiap harinya. Dengan target harian, dipastikan seluruh rumah yang ada di Padangpariaman tercoklit dalam waktu 10 hari.

"Pencoklitan melibatkan 1.343 orang ini akan mensinkronkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sumatera Barat tahun 2015, data agregat kependudukan ke rumah-rumah masyakat," ujarnya di Paritmalintang, Rabu (18/4).

Ia mengatakan, coklit dilakukan tidak hanya pada jam kerja, bisa dilakukan pada malam hari ataupun hari libur atau weekend.

"Kadang ada masyarakat kita bekerja atau berkantor pada siang hari dan tidak berada di rumah sehingga rumahnya kosong. Pantarlih harus menemui, tidak boleh diterka-terka saja. Jika tidak bertemu pada siang hari, bisa didatangi pada malamnya," kata dia.

Menurut Zulfahmi, pemilih pada pemilu 2019 adalah wajib KTP yang telah melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Masih tingginya angka masyarakat yang belum merekam data, berpotensi besar untuk tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

"Data wajib KTP yang belum melakukan perekaman data diperkirakan sebanyak 60 ribu orang. Hal tersebut berdampak terhadap tidak diakomodirnya hak pilih. Makanya, pada coklit ini, Pantarlih tetap mencatat pemilih yang belum melakukan perekaman KTP dan mendorong agar melakukan perekaman data," ulasnya.

Dikatakannya, hasil pencoklitan data pemilih akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan akan dilakukan perbaikan pada tahapan selanjutnya. Dijadwalkan KPU Padangpariaman akan menetapkan DPT pada 21 agustus 2018.

Dalam coklit data pemilih pemilu legislatif dan pilpres 2019, Pantarlih juga dibekali dengan aplikasi berbasis android Coklit Pemilu pada smartphone milik petugas. Aplikasi ini digunakan oleh petugas untuk mengetahui status masyarakat telah melakukan perekaman data KTP Elektronik atau belum. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update