Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Ada APK, Pilkada Pariaman Seperti Masa Tenang

5 Maret 2018 | 5.3.18 WIB Last Updated 2018-03-05T07:44:47Z
Deklarasi Pilkada Pariaman Damai diikuti tiga pasang calon. Foto/istimewa
Pariaman ----- KPU Kota Pariaman memprediksi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman dimulai pada akhir pekan depan.

Koordinator divisi BURT dan Logistik KPU Kota Pariaman Indra Jaya menyebut, pihaknya telah melakukan proses pelelangan pengerjaan pencetakan APK dan BK Pilkada Pariaman 2018. Bahkan, pada saat ini pun telah dimulai proses pencetakan oleh rekanan perusahaan Jakarta sebagai pemenang tender pengadaan.

APK dan BK yang dicetak dan difasilitasi oleh KPU, kata dia, yakni baliho, umbul-umbul, leaflet, pamphlet, poster dan stiker.

"Pada proses pelelangan tersebut dimenangkan oleh PT Padi Merunduk, perusahaan asal DKI Jakarta. Adapun perusahaan tersebut juga memenangkan pelelangan pengerjaan APK dan BK di Kota Padang Panjang dan Kota Padang," jelas Indra Jaya, Minggu (4/3) sore.

Memastikan kelancaran pencetakan APK dan BK, pihaknya dalam waktu dua hari ke depan akan melakukan pengecekan dan pemantauan langsung ke lokasi pencetakan. Ia memprediksi proses percetakan selesai dan dipasang pada Kamis 8 Maret 2018 mendatang.

"Sedangkan logisitik lainnya, seperti surat suara masih belum dilakukan pencetakan, sebab kami harus menunggu ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap. Sebelum ditetapkan data pemilih, maka surat suara belum bisa dicetak," ulasnya.

Menurut Indra, APK dan BK merupakan desain yang diserahkan oleh tim pasangan calon ke KPU Kota Pariaman. Sebelum dilakukan pencetakan, desain itu pun telah disetujui oleh seluruh pasangan calon.

Sedangkan APK dan BK yang dibuat sendiri oleh pasangan calon sebanyak 150 persen dari APK yang dicetak oleh KPU, termasuk pembuatan iklan di media massa harus sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Kota Pariaman.

Terkait penyebaran APK, KPU Kota Pariaman juga melakukan pengaturan pembatasan. Misalnya, pembatasan spanduk hanya ditempatkan satu di masing-masing desa/kelurahan, baliho hanya 5 unit di Kota Pariaman dengan titik pemasangan ditentukan oleh KPU Kota Pariaman.

Menyikapi lambatnya pencetakan dan pemasangan APK pasca pembersihan APK dan BK pada tanggal 19 Februari 2018 yang lalu, kata dia, tidak menjadi kendala bagi kegiatan sosialisasi Pilkada 2018.

"KPU Kota Pariaman melakukan sosialisasi secara terus menerus oleh PPK, PPS dan media lainnya. Begitu juga pasangan calon yang terus melakukan sosialisasi secara blusukan kepada masyarakat," ujarnya.

Hingga saat ini, pantauan di lapangan belum terdapat APK yang terpasang. Bahkan di posko utama para pasangan calon sekalipun.

Menurut Anggota Bawaslu Sumbar Vifner, untuk posko utama pasangan calon, boleh saja tidak dibersihkan APK asal ada kesepakatan di antara semua paslon.

"Dan harus bersedia diganti setelah APK yang dibuatkan selesai. Jadi saat APK selesai dibuat oleh KPU, APK yang lama wajib dicopot," ujarnya.

Senada dengan Vifner, Rida (45), warga Pariaman Tengah menyampaikan hal yang sama. Ia berkata di posko utama para paslon tak terlihat APK, sepi pemberitaan, hingga ia minim informasi tentang visi misi dari tiga pasangan calon yang berlaga di Pilkada Pariaman.

"Kayak sudah masa tenang saja," ujarnya. (Nanda/OLP)
×
Berita Terbaru Update