Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Pariaman: Baliho, Spanduk, Stiker Mobil Harus Copot Sebelum 15 Februari

1 Februari 2018 | 1.2.18 WIB Last Updated 2018-02-01T11:56:35Z
Jelang kampanye pilkada, KPU dan stake holder terkait gelar rakor. FOTO/Nanda
Santok ---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman meminta agar bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman mulai membersihkan baliho, spanduk dan stiker yang telah dipasang di sejumlah tempat umum.

Tak ketinggalan, stiker yang terpasang pada kendaraan tak luput harus dibersihkan, paling lambat 15 Februari 2018 mendatang.

“Kita minta tim ataupun pasangan calon mulai membersihkan baliho, stiker dan spanduk lainnya paling lambat tanggal 15 Februari mendatang,” kata Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria, pada rapat koordinasi mempersiapkan tahapan kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman, Kamis (1/2) siang.

Menurut Boedi Satria, tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah, diatur PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur wakil gubernur, walikota wakil walikota/atau bupati dan wakil bupati. Aturan tentang kampanye yang meliputi metode kampanye, fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU

“KPU memfasilitasi bahan kampanye dalam bentuk selebaran, brosur, pamphlet, poster yang dicetak maksimal sejumalah dengan KK pada masing-masing dapil setiap pasangan calon. Sementara bahan tersebut juga bisa dicetak oleh pasangan calon 100 persen dari jumlah KK di masing-masing dapil dan dengan menunjukan bukti pemesanan ke KPU,” rincinya.

Sedangkan bahan kampanye lainnya, seperti pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, stiker dicetak oleh pasangan calon. Bahan kampanye itu ditetapkan oleh harga maksimalnya oleh KPU kota Pariaman.

Sementara itu, KPU Kota Pariaman akan mengumumkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman 2018 pada 12 Februari 2018 dan dilakukan pengundian nomor pada 13 Februari 2018 pukul 09.00 WIB di Hall Saiyo Sakato Jl. Moh. Syafei Kota Pariaman.

Dari sisi pengamanan, Polres Pariaman menyatakan siap mengamankan tahapan kampanye yang akan dimulai. Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto menegaskan domain pengamanan Pilkada dilaksanakan oleh Polres Pariaman.

Pada pengamanan Pilkada 2018, pihaknya didukung oleh TNI atau Kodim 0308/Pariaman, sesuai dengan MoU antara Kapolri dan Panglima TNI dan didukung oleh instansi samping dan pemerintah daerah.

Ia mengingatkan paslon yang akan melakukan kampanye terbuka harus mengkoordinasikan dengan Polres Pariaman dan terlebih dulu mengurus izin keramaian, STP. Izin tersebut diberikan dengan melakukan pengkajian terhadap kampanye yang akan dilakukan, untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas, dll.

“Tim atau LO nya harus menyampaikan tentang rencana kegiatan kampanye. Sebelum kita terbitkan izinnya, terlebih dahulu kita lakukan pengkajian dan pemberian pengamanannya,” sebutnya.

Ia mengatakan, Polri akan menerapkan standar keamanan dalam tahapan kampanye. Ia meminta agar seluruh pihak terkait termasuk tim ataupun relawan paslon memaklumi dan tidak beranggapan jika Polres Pariaman mempersulit tim ataupun relawan dengan dalih pengamanan.

“Pada debat visi dan misi pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Kota Pariaman, seluruh tim dan masyarakat yang masuk dalam lokasi debat harus memiliki kokarde ataupun tanda pengenal. Sedangkan bagi tim ataupun relawan yang tidak dilengkapi tanda pengenal tidak diperkenankan memasuki lokasi,” ulasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga kembali menegaskan agar paslon, tim pemenangan dan relawan melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu kepada Gakkundu, bukan kepada Polres Pariaman.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Polres Pariaman menindaklanjuti jika ada rekomendasi dari Gakkundu tentang adanya tindak pidana pemilu, baru ditindaklanjuti. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update