Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lolos Tes Kesehatan, KPU Pariaman Minta Bapaslon Perbaiki Berkas Syarat Calon

17 Januari 2018 | 17.1.18 WIB Last Updated 2018-01-17T12:07:03Z
Komisioner KPU Kota Pariaman serahkan hasil verifikasi syarat calon kepada salah satu bakal calon wakil walikota Pariaman Mardison Mahyuddin. FOTO/Nanda
Santok ----- Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) walikota dan wakil walikota Pariaman harus memperbaiki persyaratan calon ke KPU Kota Pariaman.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Pariaman dalam rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi persyaratan bapaslon di Pilwako Pariaman 2018.

Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria merinci hasil verifikasi berkas. Bapaslon harus melengkapi berkas persyaratan calon. Bapaslon Genius Umar dan Mardison Mahyuddin harus melengkapi persyaratan calon yakni, tanda terima LHKPN, visi dan misi belum ditandatangani bapaslon, softfile foto hitam putih ukuran 4×6.

Sedangkan Bapaslon Mahyuddin-Muhammad Ridwan, harus melengkapi persyaratan calon dengan melengkapi syarat softfile foto hitam putih. Sedangkan balon Wakil Walikota, Muhammad Ridwan harus melengkapi tanda terima penyampaian LHKPN dari KPK RI, softfile foto hitam putih.

Sementara itu, Dewi Fitri Deswati-Pabrisal harus melengkapi tanda terima LHKPN, form model BB.2 belum ditandatangani parpol pengusung, visi dan misi belum ditandatangani oleh masing-masing calon.

"Sedangkan balon wakil walikota Pariaman Pabrisal, harus melengkapi visi dan misi yang kemarin itu belum ditandatangani," terang Boedi.

Dilanjutkan Boedi, tahapan pendaftaran calon telah ditutup pada 10 Januari 2018 dengan tiga bapaslon yang mendaftar, yakni Genius Umar-Mardison Mahyuddin, Mahyuddin-Muhammad Ridwan dan Dewi Fitri Deswati-Pabrisal.

Usai ditutupnya pendaftaran, Pokja melakukan penelitian berkas pencalonan, penelitian berkas calon rentang 11-16 Januari 2018 dan hari ini menyampaikan hasil verifikasinya kepada bapaslon.

"LHKPN masing-masing balon sudah diberikan oleh KPK RI, tadi kita sudah cek website KPK, namun untuk melengkapinya mulai besok," urainya.

Selanjutnya, bagi persyaratan calon yang belum lengkap, dapat diperbaiki pada tahapan perbaikan pada 18-20 Januari 2018 mendatang.

"Bagi bapaslon yang tidak melengkapi syarat calon hingga batas tahapan perbaikan 20 Januari 2018 akan gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada," sebutnya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan kesehatan, tes psikologi dan pemeriksaan narkoba di RSUP M Djamil Padang, menyatakan ketiga bapaslon memenuhi syarat atau layak menjadi peserta pilkada 2018.

Kordiv perencanaan keuangan dan logistik KPU kota Pariaman, Indra Jaya, meminta agar seluruh berkas persyaratan calon yang diperbaiki diserahkan secara bersamaan atau tidak terpisah di hari yang berbeda.

"Hal ini dilakukan untuk memudahkan Pokja melakukan penelitian dan pengecekan berkas persyaratan calon yang telah diperbaiki," ujarnya.

Ia juga meminta agar LO bapaslon terus berkoordinasi dengan KPU Kota Pariaman dan Pokja tahapan pencalonan dalam memperbaiki persyaratan calon. Hal itu untuk menimalisir kesalahan penyampaian persyaratan.

Usai tahapan perbaikan syarat calon, pada waktu bersamaan KPU Kota Pariaman melaksanakan gerakan nasional coklit data pemilih pilkada Kota Pariaman pada 20 Januari-18 Februari 2018 mendatang.

Rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi persyaratan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman 2018 dihadiri oleh para balon. Terlihat balon walikota Mahyuddin, Dewi Fitri Deswati dan balon wakil walikota Mardison Mahyuddin. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update