Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lantik 126 Eselon III dan IV, Mukhlis Ingatkan ASN Netral di Pilkada

12 Januari 2018 | 12.1.18 WIB Last Updated 2018-01-12T11:57:11Z
Walikota Pariaman Mukhlis Rahman beri arahan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar bersifat netral dam Pilwako Pariaman. FOTO/istimewa
~ASN yang melibatkan diri dalam Pilkada sanksinya bisa hingga pemberhentian.

~Like di Facebook bagi ASN bisa jadi bumerang yang mematikan


Pariaman ---- Walikota Pariaman lantik 126 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman mengisi sejumlah jabatan eselon III, eselon IV, kepala SD/TK dan pengawas sekolah, Jumat (12/1) siang.

ASN yang dilantik akan mengisi 45 jabatan eselon III, 75 orang pejabat eselon IV, 5 orang kepala SD, 1 orang kepala TK dan 1 orang pengawas sekolah.

Dalam pelantikan sejumlah pejabat eselon III dirotasi. Seperti halnya dua orang camat, yakni Afwandi yang sebelumnya menjabat Camat Pariaman Tengah, dirotasi menjadi Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Pariaman.

Sedangkan Camat Pariaman Utara Ferry Ferdian Bagindo Putra, dirotasi menjadi Kepala Bagian Umum dan Protokoler pada Sekretarit Daerah Kota Pariaman.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman, M. Nurdin mendapatkan jabatan baru sebagai Kabag Sidang dan Risalah Sekretariat DPRD Kota Pariaman. Eselon IV pun demikian. Promosipun diberikan Pemko Pariaman dengan memberikan jabatan bagi staf fungsional.

Pelantikan itu merupakan pertama kalinya di awal tahun 2018 setelah sebelumnya pada akhir November 2017 Pemko Pariaman juga telah melakukan pelantikan sejumlah pejabat eselon II setingkat kepala dinas.

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan, terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 yang melarang gubernur atau wakil gubernur dan walikota atau wakil walikota melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, tidak menjadi hambatan dilakukan pelantikan ini. Pasalnya sebelum melantik, pihaknya telah mendapatkan persetujuan Nomor 821/7700/Sj dan surat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-2384/KASN/9/2017. 

Menurut Mukhlis, dalam pelantikan awal tahun ini tidak ada pejabat di lingkungan Pemko Pariaman yang kehilangan jabatan atau non job. Melainkan dirotasi ke jabatan lain untuk penyegaran dan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi, sebagai bukti pemerintah menerapkan reward dan punishmen kepada ASN.

 “Awalnya ada beberapa orang pejabat yang ingin saya “non jobkan”. Namun atas pertimbangan dan masukan dari Sekda, Inspektorat dan BKPSDM, namun hal itu tidak jadi saya lakukan. Pada akhirnya perlu kita lakukan peringatan dan pembinaan tahap I, II,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun masa jabatannya akan berakhir dalam hitungan beberapa bulan kedepan, bukan berarti dirinya tidak bisa lagi membatalkan atau mengganti ASN yang dilantik saat ini jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran dan tidak memiliki kinerja yang baik.

Pihaknya melalui BKPSDM akan terus melakukan penilaian dan pemantauan atas kinerja ASN di lingkungan Kota Pariaman. Selain melakukan penilaian kinerja, pihaknya juga mempertimbangkan aktif atau tidaknya ASN mendukung program pemerintah kota Pariaman, khususnya program "magrib mengaji" dan "masih puber".

“Meski hari ini telah dilantik bukan berarti tidak bisa diganti kembali, saya bisa mengganti dan melantik kembali jika ada ASN yang saat ini telah dilantik melanggar aturan dan tidak disiplin. Untuk pelantikan kita hanya perlu persetujuan dari Mendagri dan KASN, jika itu rasional pelantikanpun pasti disetujui,” tegasnya.

Sementara itu, makin dekatnya tahapan puncak pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman, ia kembali mengingatkan ASN untuk terus menjaga netralitas sepanjang penyelenggaraan pilkada kota Pariaman 2018. ASN diminta untuk tidak terlibat dalam upaya pemenangan salah satu dan menjaga etika sebagai ASN dalam suasana pilkada.

Tidak hanya itu, menurutnya ASN yang ingin memiliki niat untuk terlibat kampanye dan usaha pemenangan pasangan calon akan terganjar sanksi tegas. Sesuai dengan edaran dari KASN, bagi ASN yang terlibat politik praktis bisa diberhentikan.

Selain mengawasi keterlibatan perseorangan ASN pada pilkada, pihaknya juga akan memonitor jajarannya di media sosial masing-masing ASN.

“Harus berhati-hati termasuk di media sosial, jangan asal berkomentar menanggapi pilkada atau sekadar like pada media sosial, karena itu akan menciderai netralitas ASN,” tegasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update