Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kesbangpol Pariaman: Bantuan Keuangan Parpol Peraih Kursi Tidak Naik

23 Januari 2018 | 23.1.18 WIB Last Updated 2018-01-23T12:44:04Z
Bimtek dihadiri oleh perwakilan partai politik peraih kursi DPRD Kota Pariaman periode 2014-2019. FOTO/Nanda
Pariaman ----- Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman Efirizal, mengatakan besaran bantuan keuangan partai politik peraih kursi di DPRD Kota Pariaman untuk tahun anggaran 2018 tidak mengalami peningkatan.

Bahkan kata dia, bantuan keuangan yang berikan kepada parpol sebesar Rp11.000 di tahun 2017 dan telah dialokasikan di tahun anggaran 2018, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan peningkatan besaran bantuan keuangan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah, yakni Rp1.500 dari Rp1.100 per suara.

"Hal itu sesuai pasal 5 ayat 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ditetapkan minimalnya Rp1.500. Namun bagi daerah yang menetapkan besarannya dari hal tersebut, menyamakan di tahun berikutnya tahun 2018 ini," ujarnya saat acara bimbingan teknis Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Bantuan Keuangan Partai Politik tahun 2018, Selasa (23/1) siang.

Efi mengatakan, besarnya bantuan keuangan kepada parpol peraih kursi di DPRD Kota Pariaman tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah Kota Pariaman mendorong peningkatan kapasitas partai politik dengan pendidikan politik dan operasional parpol.

"Komitmen Pemko sebagai pembina parpol untuk mendorong peningkatan kapasitas dan peran parpol dalam pemerintahan melalui pendidikan politik kepada kader dan operasional," ulasnya.

Ia mengharapkan parpol yang mendapatkan bantuan keuangan pada tahun 2017, segera menyelesaikan laporan keuangan paling lambat pada 31 Januari 2018 mendatang, untuk selanjutnya diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.

Sedangkan bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan keuangan hingga batas akhir, terancam terlambat menerima bantuan keuangan parpol di tahun 2018 ini.

"Laporan minimal disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2018 agar dapar diaudit. Jika ada parpol yang terlambat, partainya juga terkena keterlambatan pencairan bantuan keuangan parpol di tahun 2018 ini," ujarnya lagi.

Asisten I Bidang Tata Praja Kota Pariaman, Yaminu Rizal mengatakan, tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya ditentukan oleh akuntabilitas penggunaan dan pengelolaan keuangan negara, hal tersebut dapat dilihat pelaporannya. Akuntabilitas penggunaan keuangan daerah termasuk salah satu misi pemerintah Kota Pariaman 2013-2018.

"Laporan Keuangan Daerah Kota Pariaman meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI, capaian tersebut tentunya sejalan dengan pelaporan keuangan yang disampaikan oleh partai politik dalam menggunakan bantuan keuangan," jelasnya.

Ia menyebut, alokasi bilangan perkalian bantuan keuangan partai politik Kota Pariaman di atas batas minimal sebesar Rp1.100 dengan mengalokasikan Rp11.000 adalah bentuk dukungan Pemko Pariaman terhadap parpol sebagai mitra pemerintah daerah. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update