Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Padangpariaman Raih Peringkat Dua Keterbukaan Informasi Publik

29 Desember 2017 | 29.12.17 WIB Last Updated 2017-12-29T12:21:41Z
Wagub Sumbar Nasrul Abit serahkan anugerah KIP kepada Wabup Suhatri Bur di Gubernuran Sumbar. Foto/ASM
Padang ---- Di penghujung tahun, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Anugerah Pemeringkatan Badan Publik Sumbar 2017 ini diserahkan Wakil Gubernur Sumateta Barat kepada  Pemerintah Kabupaten Padangpariaman yang diterima Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, Kamis (28/12) di Audiotorium Gubernuran Sumbar.

Ketua KI Sumbar Syamsurizal mengatakan, penghargaan diberikan kepada badan publik tersebut berdasarkan penilaian Komisi Informasi terhadap kinerja badan publik dalam mengimplementasikan amanah UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 diberikan dalam beberapa kategori badan publik antara lain, kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, kategori Nagari/Desa, ketegori SKPD Provinsi, ketegori BUMN/BUMD, kategori PTN/PTS, kategori Parpol dan SLTA.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan selamat pada Daerah dan Badan Publik penerima penghargaan.

"Semoga ini dapat menjadi motivasi bagi kita untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah yang paling tranparan dalam keterbukaan informasi publik," kata dia.

Nasrul Abit mengungkapkan, masih banyak badan publik di Sumbar yang belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi. Untuk itu Pemprov Sumbar telah menegaskan bahwa tidak ada satupun informasi publik yang boleh ditutup-tutupi.

"Segalanya harus transparan," tegas mantan Bupati Pessel ini.

Wakil Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur mengapresiasi semua pihak yang ikut mendukung keterbukaan informasi publik di Padangpariaman. Ia menilai hal itu merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah bersama semua pihak yang terlibat dalam PPID utama dan PPID pembantu.

Ke depan ia mengharapkan semua Badan Publik di Padangpariaman berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi. "Banyak cara yang bisa dilakukan untuk melaksanakan amanah UU KIP, baik itu melalui media massa yang ada seperti surat kabar, televisi, radio dan media online, juga bisa dibuat dapur pelayanan informasi di setiap badan publik yang ada," katanya.

Pihaknya berharap setiap tahun akan mengalami perkembangan yang lebih pesat guna mewujudkan good government and clean government.

Ia juga mengapresiasi kinerja Dinas Kominfo, yang walaupun OPD-nya baru berdiri namun sudah bisa menorehkan prestasi. Akan tetapi, mantan Ketua Baznas ini tetap menantang Dinas Kominfo untuk bisa memberikan prestasi yang lebih tinggi dengan meraih peringkat 1 pada tahun depan.

Bagi Pemda Padang Pariaman, anugerah pemeringkatan badan publik tingkat Sumatera Barat ini merupakan perolehan yang ketiga kalinya. Pada tahun 2015, tahun 2016 peringkat 2 dan tahun 2017 ini kembali mempertahankan peringkat 2.

Kepala Dinas Kominfo Padangpariaman Zahirman, menyatakan bahwa anugerah ini merupakan salah satu hasil dari komitmen Bupati dan Wakil Bupati serta OPD dalam mewujudkan transparansi di Kabupaten Padangpariaman sebagaimana yang diamahkan UU No. 14 tahun 2008.

"Program kedepan di tahun 2018, kita akan tingkatkan kegiatan sosialisasi UU KIP kepada Badan Publik dan Masyarakat. Membenahi front office pelayanan informasi agar lebih representatif dan strategis. Disamping mendorong OPD dan Pemerintah Kecamatan dan Nagari selaku PPID pembantu untuk aktif memanfaatkan website PPID Padangpariaman sebagai sarana penyampaian informasi," ungkap Zahirman.

Di sisi lain, imbuh Zahirman, Dinas Kominfo juga telah mempunyai aplikasi Lumbung Data yang juga bagian dari pelayanan informasi data pada masyarakat. (Tim)
×
Berita Terbaru Update