Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mekanisme Jika Pilwako Pariaman Hanya Diikuti 1 Pasang Calon

29 Desember 2017 | 29.12.17 WIB Last Updated 2018-01-11T12:36:09Z
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pariaman Arnaldi Putra. Foto/ikhlas
Pariaman ---- Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Pariaman Arnaldi Putra mengatakan, pasangan calon kepala daerah tunggal hanya butuh 50 persen tambah satu suara sah untuk menang pada pilkada Juni 2018 mendatang.

"Hal ini berlaku jika pilkada di suatu daerah, termasuk kota Pariaman pabila hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja," ujarnya di Pariaman, Jumat (29/12).

Aturan mengakomodir jika pemilihan kepala daerah hanya diikuti oleh satu pasangan atau calon tunggal paska dikabulkannya permohonan uji materi pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Penentuan 50 persen tambah 1 mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih. Misalkan saja jika daftar pemilihnya 20 orang, dan yang hadir 15 orang, maka (ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir yaitu 15 suara."

"Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan. Misal, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah, maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja,” jelasnya.

KPU sendiri baru akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon pada 8-10 Januari 2018 mendatang. Jika hingga akhir pendaftaran hanya ada satu bapaslon yang mendaftar, sesuai dengan aturan pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari ke depan hingga tanggal 13 Januari 2018. Namun jika hanya satu, maka KPU akan melakukan verifikasi dan memproses satu bapaslon.

“Jika hingga perpanjangan tiga hari itu misalnya hanya ada satu bapaslon yang mendaftar, maka hanya satu itu yang akan kita verifikasi, jika lolos dan lengkap syarat tentu akan menjadi pasangan calon tunggal,” katanya.

Sedangkan, jika pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong atau meraih suara kurang dari 50 persen tambah 1, maka pilkada akan dilakukan lagi pada periode pilkada serentak selanjutnya. Sedangkan kepala daerah sementara waktu, isi oleh pejabat kepala daerah sementara. 

Penulis: Ikhlas Bakri
Editor: Ikhlas Bakri
×
Berita Terbaru Update