Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buka Pendaftaran, Ini Syarat dan Ketentuan Calon Anggota PPS dan PPK KPU Kota Pariaman

12 Oktober 2017 | 12.10.17 WIB Last Updated 2017-10-12T12:07:09Z
Ketua KPU Boedi Satria
~Cukup dengan ijazah SLTA sederajat
~Seleksi untuk calon anggota PPK lebih berat dari PPS

Santok --- KPU Kota Pariaman umumkan pendaftaran dan tahapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Pariaman 2018 mendatang.

Pengumuman yang mulai disampaikan pada Kamis (12/10) kepada masyarakat setelah KPU Kota Pariaman menetapkan dalam rapat pleno yang digelar Rabu (11/10) sore.

Ketua KPU Kota Pariaman yang juga membidangi divisi sosialiasasi dan SDM Boedi Satria didampingi koordinator divisi hukum Aisyah menjelaskan, pihaknya telah menyebarluaskan informasi pendaftaran dan seleksi PPK dan PPS melalui media massa, media cetak, media sosial dan pemasangan pengumuman pada kantor kecamatan dan kantor desa se kota Pariaman.

“Hari ini kita umumkan secara resmi. Pengumunannya bisa dilihat di media massa, media cetak dan kita juga umumkan di kantor desa dan kantor kecamatan,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi menjadi anggota PPK atau PPS, kata dia, dapat mempersiapkan dokumen kelengkapan persyaratan administrasi.

Ia merinci persyaratan tersebut terdiri dari, fotocopy e-KTP fotocopy ijazah SLTA/sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat terkait dan pas foto ukuran 3X4 2 lembar.

Calon peserta seleksi juga harus melengkapi berbagai jenis surat pernyataan, antara lain, penyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrach) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, surat pernyataan lainnya yang juga disiapkan adalah, pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK/PPS pada pemilihan umum, surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK/PPS, bermaterai cukup dan ditandatangani, surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat dan daftar riwayat hidup.

“Peserta harus melengkapi seluruh syarat administrasi pendaftaran, jika ada yang ragu dapat menghubungi langsung KPU Kota Pariaman,” terangnya.

Keduanya menjelaskan secara rinci dan jadwal seleksi itu. Tahap awal, masyarakat yang ingin mengikuti seleksi menjadi calon anggota PPK dan PPS bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran pada rentang waktu 13 hingga 21 Oktober 2017 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Bagi pendaftar PPK, pendaftaran dan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan di kantor KPU Kota Pariaman. Sedangkan bagi pendaftar PPS dapat melakukan pendaftaran dan pengambilan formulir pendaftaran di kantor desa atau kelurahan masing-masing.

Selanjutnya, berkas pendaftaran yang telah masuk ke panitia seleksi (pansel), langsung dilakukan seleksi administrasi yang dimulai sehari setelah pembukaan pendaftaran atau 14 hingga 23 Oktober 2017 mendatang. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 24 hingga 25 Oktober 2017.

“Kita lakukan pemeriksaan administrasi langsung. Berkas pendaftaran yang telah kami terima langsung kita periksa dan hasilnya diumumkan dua hari setelah ditutupnya pendaftaran,” jelasnya.

Peserta yang lulus administras akan menjalani tes tertulis pada 26 hingga 28 Oktober 2017. Tes tertulis rencananya akan digelar serentak di empat kabupaten/kota yang melaksanaan pilkada di Sumatera Barat. Sedangkan hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 29 hingga 31 Oktober 2017.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus pada tes tertulis akan menjalani tes wawancara pada 1 hingga 3 November 2017 dan hasilnya akan diumumkan pada 4 hingga 5 November 2017.
 

KPU Kota Pariaman menjadwalkan, 12 orang anggota PPK akan dilantik pada 5 hingga 6 November 2017.

Berbeda dengan seleksi PPK, masyarakat pendaftar seleksi PPS hanya akan menjadi dua seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi wawancara. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada 5 hingga 6 November 2017, langsung mengikuti tes wawancara pada 7 hingga 8 November 2017. Hasil tes wawancara akan diumumkan sehari setelah tes yaitu pada 9 hingga 10 November 2017.

“Tahapan tesnya berbeda dengan PPK, kita hanya lakukan wawancara saja bagi yang lulus administrasi dan PPS yang dinyatakan lulus akan dilantik pada 11 November 2017,” sebutnya.

Ia mengimbau masyarakat yang akan mengikuti seleksi PPK dan PPS memastikan kelengkapan administrasi sebelum menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU. Peserta yang tidak lengkap persyaratan hingga akhir pendaftaran secara langsung akan gugur. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update