Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mukhlis Imbau ASN Pemko Pariaman Komit Lawan Korupsi

5 September 2017 | 5.9.17 WIB Last Updated 2017-09-05T12:08:24Z

Pariaman --- Walikota Pariaman Mukhlis Rahman bertekad mencegah praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Hal itu, kata dia, menandakan komitmen kuat pihaknya dalam menjaga pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, komisi dan pungutan liar.

"Komitmen ini tidak hanya dalam rangka mewujudkan program pemerintah yang bersih, namun juga tekad untuk mewujudkan prinsip transparansi, akuntanbilitas dan responsibilitas sehingga hal ini menjadi keberhasilan penetapan tata kelola pemerintah yang baik dalam jangka panjang,” ujar Mukhlis di Balaikota Pariaman, Selasa (5/9/2017), saat sosialisasi dan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi, kerjasama Pemko Pariaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengungkapkan, sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari KPK tersebut juga bertujuan mendorong dan memperkuat akuntabilitas aparatur pemerintahan dalam menjalankan pelayanan dan roda pemerintahan yang bebas dari indikasi korupsi.

"Seluruh peserta ikuti sosialisasi ini sampai selesai sebagai langkah dan upaya bersama secara komit melawan korupsi," imbaunya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh SOPD Kota Pariaman. Mulai dari kepala dinas, badan, kantor, camat, hingga lurah se-Kota Pariaman. (Phaik)
×
Berita Terbaru Update