Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tahan Pelaku Penyimpangan Seksual Terhadap Anak di Santok

9 Mei 2017 | 9.5.17 WIB Last Updated 2017-05-09T12:11:52Z
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman tahan BD. Foto: Nanda
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman akhirnya menahan BD, warga Desa Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. Pria 27 tahun itu merupakan tersangka kasus penyimpangan seksual terhadap beberapa orang anak laki-laki di Desa Air Santok.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Andi P. Lorena, didampingi penyidik PPA, Brigadir Iusticia Fitri menjelaskan, BD ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Air Santok, Jumat (5/5/2017) pukul 20.00 WIB.

"Berawal dari laporan salah seorang korban pada 16 April 2017, kita langsung lakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dilakukan penahanan kepada tersangka BD," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa perbuatan perilaku penyimpangan seksual dilakukannya di Surau Kosong Desa Air Santok pada bulan Desember 2016 silam.

Dalam melakukan aksinya, tersangka awalnya mengajak salah seorang korbannya mencari buah-buahan. Korban yang masih anak-anak langsung menurut, sesampai di Surau Kosong, pelaku melakukan aksinya.

"Awalnya korban ini diajak nyari buah-buahan, namun sesampai di TKP diajak dan sedikit ancaman hingga akhirnya mau menerima perbuatan penyimpangan seksual tersebut. Pengakuan tersangka, korbannya lebih dari dua orang," terangnya.

Memperkuat penyidikan, penyidik telah mendapatkan keterangan dokter terkait hasil visum korban. Dari visum yang dilakukan diketahui bahwa korban mengalami trauma dan lecet pada dubur akibat benda tumpul yang diduga dilakukan oleh tersangka BD. Selain hasil visum korban, penyidik juga telah mengamankan pakaian korban, berupa 1 helai baju koko, 1 helai celana dalam korban dan 1 helai celana panjang.

"Dari hasil visum dan keterangan tersangka ada sinkron. Jika visum memperlihatkan bahwa ada kerusakan pada bagia dubur korban dan diakui oleh pelaku," sebutnya.

Ia mengaku mengalami kesulitan untuk mengembangkan penyidikan kasus terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka BD. Keluarga korban yang tertutup, hingga rasa malu melapor menjadi kendala yang dialami penyidik untuk melakukan pengembangan.

Kejadian penyimpangan seksual dengan korban anak-anak, lanjut Andi P. Lorena merupakan warning kepada orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya. Protektif orang tua adalah langkah optimal mencegah anak menjadi korban kejahatan penyimpangan seksual.

"Orang tua harus lebih protektif mengawasi pergaulan anak-anak, dekat dengan siapa, berteman dengan siapa. Dengan hal itu, ancaman dari pelaku kejahatan penyimpangan seksual dapat terhindar," pungkasnya.

Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 282 KUHP.

Nanda
×
Berita Terbaru Update