Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Agar Aparatur Desa di Pariaman Tak Tersandung Tipikor

20 Maret 2017 | 20.3.17 WIB Last Updated 2017-03-20T12:09:22Z



Pemerintah Kota Pariaman berikan penyuluhan hukum tindak pidana korupsi bagi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa di Al-madinah Hotel, Senin (20/3/2017). Penyuluhan yang dibuka oleh Wakil Walikota Genius Umar itu menghadirkan narasumber ahli hukum dari Kejaksaan Negeri Pariaman dan Polres Pariaman.

Perwujudan rule of law atau penegakan hukum di daerah, ungkap Genius Umar, merupakan salah satu karakter bagi suatu pemerintahan yang bersih di suatu daerah. Implementasi yang tidak mudah di lapangan tersebut harus diatasi dengan penguatan-penguatan.

"Dana desa yang begitu besar saat ini, perlu kehati-hatian dalam pengelolaan agar aparatur desa tidak melawan hukum," ungkap Genius.

Saat ini, sebut Genius, permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan dana desa, akibat penyimpangan anggaran, uang yang diterima tidak sesuai dengan yang dibelanjakan, sehingga akhirnya berhadapan dengan hukum.

Selain itu, terkait kesalahan administrasi bisa juga berujung ke ranah hukum, pungutan pajak dan setoran pajak yang tidak sesuai, penyusunan SPJ yang belum tepat, hingga keterlambatan penyusunan laporan keuangan desa.

"Oleh sebab itu diperlukan koordinasi dalam setiap mengambil kebijakan terkait pembangunan desa oleh aparat desa dengan pemerintahan yang lebih tinggi-- agar penggunaan anggaran tidak menabrak aturan yang telah ditetapkan," ucapnya.

Peran narasumber pada kegiatan itu memaparkan penggunaan anggaran dari kaca mata hukum. Setiap uang negara yang dibelanjakan harus ada pertanggungjawabannya. Sebab, jika ditemukan penyelewengan anggaran desa, pelakunya akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

TIM
×
Berita Terbaru Update