Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ali Mukhni: Haya Isu, Tidak Ada Pemerintah Pusat Hapus Perda Syariah

17 Juni 2016 | 17.6.16 WIB Last Updated 2016-06-17T09:00:36Z



Bupati Padangpariaman Ali Mukhni mengatakan bahwa Kabupaten Padangpariaman ke depan akan lebih intens menerbitkan aturan untuk menegakkan syariat islam. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan budaya minangkabau yang sesungguhnya dan menyikapi masalah moral generasi muda yang dinilai makin jauh dari ajaran Islam serta menjauhkan umat dari bencana.

"Ada dua aturan yang telah kita terbitkan dalam menegakkan syariat islam dan memperbaiki moral bangsa," kata Ali Mukhni, di Aula Kantor Bupati, Parit Malintang, Kamis (16/6).

Pertama, terusnya, Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Alquran, dimana penganten yang akan menikah diwajibkan membaca Al Quran. Jika tidak bisa, pernikahan ditunda.

Yang kedua, telah terbit Peraturan Bupati mengenai penertiban orgen tunggal, yang dibatasi operasionalnya hanya sampai jam enam sore saja. Orgen tunggal yang beroperasi di malam harii disinyalir memamerkan aurat tubuh.

"Jika ada orgen vulgar beroperasi di malam hari, saya minta Satpol PP tertibkan bila perlu buka saja tendanya," kata dia.

Terkait simpang siurnya informasi adanya kebijakan Pemerintah Pusat  mengenai pengapusan peraturan daerah, ia mengaku belum mendapatkan surat dari Kemendagri. Tapi ia yakin pemerintah pusat akan mendukung peraturan daerah yang disepakati pemerintah daerah sepanjang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

"Tidak mungkin pemerintah melarang kita membuat Perda mengenai baca tulis Alquran. Saya kira itu hanya isu yang disampaikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Bupati didampingi Kabag Humas Hendra Aswara.


HA/OLP
×
Berita Terbaru Update