Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mardison: Perda Larangan ke Pulau Kasiak Kewenangan Provinsi

2 Mei 2016 | 2.5.16 WIB Last Updated 2016-05-02T07:34:52Z



Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui staf ahli bidang Ekologi dan Sumberdaya Laut, Aryo Anggono, meminta pemerintah daerah membuat aturan yang jelas ke Pulau Kasiak Pariaman.

Dia menilai, sebagai kawasan atau zona inti konservasi, Pulau Kasiak tidak sembarangan bisa dikunjungi tanpa seizin pihak berwenang.

"Saya rasa tujuannya sangat jelas terutama kepada habitat penyu hewan yang dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang," kata Aryo Anggono saat meresmikan dermaga apung Pulau Angsoduo beberapa waktu lalu.

Untuk menelurkan peraturan daerah tentang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir beserta pulau-pulau kecil, saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh sebab itu Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman hingga saat ini belum membuatkan Perda perihal tersebut.

Ketua DPRD Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengakui pihaknya bersama Pemko belum mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan ke Pulau Kasiak karena berbenturan dengan sejumlah undang-undang.

"Pemerintah Pasaman terpaksa membatalkan sejumlah Perda terkait pengaturan pulau-pulau karena berbenturan dengan UU nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan dan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan provinsi," kata Mardison, di Pariaman, Senin (2/5).

Namun demikian, ungkap Mardison, saat ini DPRD Provinsi Sumbar bersama Pemrov sedang akan menerbitkan Perda Provinsi secara menyeluruh untuk tiap kota dan kabupaten terkait wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Mungkin nanti kita akan buatkan regulasi Perda yang di dalamnya sekaligus evaluasi Perda tentang retribusi ke pulau dan terminal kapal wisata yang akan mengatur dan melarang kapal wisata menuju kawasan konservasi seperti Pulau Kasiak," jelas dia.

Sekarang ini, Mardison beralasan, adanya wisatawan ke Pulau Kasiak karena faktor kesengajaan oleh pengusaha kapal wisata demi mengejar keuntungan.

"Padahal secara nasional undang-undang telah melarangnya. Perda hanya akan mengatur trayek tujuan pulau yang boleh disinggahi kapal wisata," tegasnya.

OLP
×
Berita Terbaru Update