Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mardison Jadwalkan Pembahasan 3 Ranperda dan Sejumlah Agenda DPRD

12 Januari 2016 | 12.1.16 WIB Last Updated 2016-01-12T16:33:37Z



Menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Legislasi Daerah mengenai 3 (tiga) Ranpeda Kota Pariaman yang dibahasnya beberapa hari lalu, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pariaman yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin langsung mengadakan rapat dengan agenda penjadwalan pembahasan 3 (tiga) Ranperda itu, Selasa (12/1) di Ruangan Rapat Gabungan DPRD Kota Pariaman, Manggung.

Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan, hasil kesepakatan dalam rapat Banmus tersebut yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Walikota dilaksanakan pada Kamis 14 Januari 2016.

Penyampaian Pandangan Umum pada Jum’at 15 Januari 2016, dan Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi pada Senin 18 Januari 2016. Dihari yang sama dilanjutkan dengan rapat paripurna internal pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Selanjutnya pembahasan kita agendakan lebih kurang selama 1 (satu) bulan, tanggal 24 s/d 23 Februari 2016. Pembahasan di tingkat pansus pada 24 Januari s/d 21 Februari 2015, kemudian dilanjutkan dengan laporan pansus ke fraksi dan rapat fraksi pada Senin 22 Februari 2016 dan Stemmotivering Insya Allah pada tanggal 23 Februari 2016,” ujar Mardison Mahyuddin.

Dikatakannya, DPRD Kota Pariaman berupaya bekerja dengan semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

"Memanfaatkan waktu selama satu tahun semaksimal mungkin dalam melaksanakan program kerja yang sudah disusun," imbuhnya.

Rapat tersebut tidak hanya mengagendakan pembahasan 3 (tiga) Ranperda, namun juga membahas rencana kerja DPRD Kota Pariaman selama 1 (satu) tahun.

Berikut 3 (tiga) Ranperda yang akan dibahas oleh DPRD Kota Pariaman :

1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah.

2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Insdustri Daerah

3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi


Don/OLP
×
Berita Terbaru Update