Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Padangpariaman Sosialisasikan PP 71 2010 dan Permendagri 64 2013 Pada Pegawai Keuangan

23 Oktober 2014 | 23.10.14 WIB Last Updated 2014-10-23T07:32:55Z



Bertempat di Hotel Rocki Padang, Bupati Padangpariaman Ali Mukhni membuka secara resmi acara sosialisasi PP No. 71 Tahun 2010 dan Permendagri No 64 Tahun 2013 serta Bimtek Simda berbasis Akrual.Tampak hadir mendampingi, Kepala DPPKA, Hanibal, SE, MM, Kepala BPKP perwakilan Sumbar Arman Sahri Harahap, serta Kabid Akuntasi dan Perbendaharaan DPPKA Padangpariaman. Bimtek yang di ikuti oleh bendahara pengeluaran, penerimaan, PPK, para Kasubag perencanaan, dan bendahara barang itu berlangsung selama 5 hari mulai dari tanggal 21 s/d 25 Oktober 2014.

Bupati Ali Mukhni dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada para peserta sebagai pelaku utama dalam menyiapkan dan menyajikan laporan keuangan daerah sehingga Padangpariaman  tahun ini meraih penghargaan Opini WTP dari BPK dan kementerian keuangan RI.

"Tanpa dukungan dan kerjasama dari semua pihak aparatur pemerintah, mustahil Opini WTP ini kita raih," akunya.

Bupati  berharap kepada para peserta agar mengikuti Bimtek tersebut dengan serius dan sebaik baiknya sehingga mampu memahami dan menyusun laporan keuangan yang akrul sesuai dengan standar akuntasi pemerintah.

"Manfaatkan kesempatan yang baik ini. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini dapat memberikan kontribusi dalam mempertahankan opini WTP dari BPK pada tahun tahun selanjutnya," harap dia.

Sementara itu Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Padangpariaman Taslim Letter dalam laporannya mengatakan PP 71 tahun 2010 mengisyaratkan kepada setiap tindakan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan di daerah harus memenuhi standar akuntansi pemerintahan (SAP).

"Standar Akuntansi Pemerintah ini harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan," sebut dia.

Dijelaskan juga tentang basis kas yang merupakan basis akuntansi yang mengakui transaksi pada saat kas diterima atau dibayar, sedangkan basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui transaksi pada saat terjadi. Basis akrual mengakui elemen laporan keuangan yang terdiri dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan belanja. Perbedaan penerapan basis kas dan basis akrual dapat dilihat dari laporan keuangan yang dihasilkan.

Akuntansi berbasis kas akan menghasilkan laporan arus kas yang memberikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas. Sedangkan akuntansi berbasis akrual dapat menghasilkan laporan realisasi anggaran dan neraca. Laporan keuangan versi akrual yang umum sekurang-kurangnya terdiri dari :

1.     Laporan operasi yang menyajikan informasi pendapatan dan beban/belanja.
2.     Neraca yang menyajikan informasi mengenai aset dan kewajiban.
3.     Laporan arus kas yang menyajikan informasi mengenai aktivitas operasi, investasi dan keuangan.

×
Berita Terbaru Update