Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mou Dengan Kejari, Perda Inisiatif, Anggota DPRD Kota Pariaman 2014-2019 Lebih Berbobot

5 September 2014 | 5.9.14 WIB Last Updated 2014-09-05T05:44:56Z



Sebelum acara penutupan orientasi tugas anggota DPRD Kota Pariaman bersamaan dengan DPRD Kota Solok, DPRD Kabupaten Solok periode masa bakti 2014-2019 di Hotel Rocky Bukittinggi pada pukul 21.00 Wib oleh Gubernur Sumbar diwakili Kepala Badan Diklat Sumbar H. Rosman Efendi, SE, SH, MM, MBA, (4/9), 20 anggota DPRD Kota Pariaman mendapat pembekalan pamungkas oleh pemateri Ir. Tamardi Rivai, M.Si yang membedah makalah hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah, kemudian oleh Kajari Pariaman Yulitaria, SH, MH di Hotel  Royal Denai View Bukittinggi membahas sosialisasi UU anti korupsi dan langkah-langkah pencegahannya.



Tamardi yang membedah makalah hubungan legislatif dan eksekutif mengatakan, pemerintahan daerah yang maju apabila DPRD dan pemerintah daerah sejalan, satu konsep, satu pandangan demi kemajuan masyarakat yang dipimpinnya.

Materi yang diberikan oleh dua narasumber tersebut membuat 20 anggota DPRD Kota Pariaman bersemangat karena pemaparan yang mereka berikan dengan metoda persuasif yaitu santai, rileks dan sesekali berkelakar yang membuat suasana menjadi cair.

Saat Yulitaria memberikan materi tentang korupsi, seluruh anggota dewan asal Kota Pariaman tersebut terlihat fokus menyimak, apalagi anggota dewan asal Gerindra Hamdani, SH, yang juga seorang praktisi hukum. Hamdani menyebut, materi yang diberikan Kajari adalah topik panas yang mana jika tidak dipahami dengan bijak, seksama dan mengartikannya dengan lugas dapat membuat anggota dewan dan eksekutif salah kaprah dan menabrak UU anti Korupsi karena sebelumnya dianggap lazim.

"Contoh bila kita melakukan kunjungan kerja pada suatu daerah yang memakai uang negara namun sekembalinya kita tidak melakukan apa-apa kepada daerah, hal itu bisa masuk kategori korupsi. Oleh karena itu, Perda inisiatif sangat diperlukan," ucap Hamdani yang dikenal vokal tersebut.

Senada dengan Hamdani, Ketua DPRD Kota Pariaman Drs. Mardison Mahyuddin menyebutkan, DPRD Kota Pariaman akan membuat kebijakan MoU dengan Kejari Pariaman perihal penyuluhan hukum agar anggota dewan memiliki wawasan hukum yang lebih baik.

"Kajari sudah membuka jalan untuk DPRD Kota Pariaman, saya selaku pribadi sangat mendukung lahirnya MoU antara DPRD dengan Kejari Pariaman perihal penyuluhan dan sosialisasi hukum. Hal ini sangat-sangat bermanfaat sekali bagi kita dalam menjalankan tugas agar tidak terjebak, melawan hukum atas ketidak tahuan kita selama ini," pungkas Mardison.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Pariaman Syahfirman, SH merasa lega atas suksesnya acara diklat orientasi tugas DPRD Kota Pariaman periode 2014-2019.

"Wartawan kan sudah melihat sendiri bagaimana animo anggota DPRD Kota Pariaman menyimak dan berinteriksi dengan pemateri. Hal itu menandakan niat baik dari anggota dewan yang terus menambah wawasan untuk input dan output bagi anggota DPRD Kota Pariaman dalam menjalankan tugasnya nanti," pungkas Syahfirman lega.

Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update