Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Eri Zulfian Cs Segera Masuki Babak Persidangan

20 Agustus 2014 | 20.8.14 WIB Last Updated 2014-08-20T13:05:18Z
Eri Zulfian Cs saat dibawa dari Kejari Pariaman menju Lapas IIB Pariaman, Jumat 30/5/2014



Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Pariaman Yulitaria, SH, MH menyebut, perpanjangan masa tahanan mantan pimpinan DPRD Padang Pariaman Eri Zulfian, Yusalman, Desril dan mantan Sekwan Sawirman sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Kata dia, masa perpanjangan penahanan baru tahap perpanjangan tahanan penyidik.

"Itu kan baru sekali masa perpanjangan penahanan, dan itu pun baru perpanjangan masa tahanan penyidik, belum tahanan Kajari. Jadi masih lama mereka bisa diperpanjang masa penahanannya," sebut Yuli, via seluler pada kami (20/8).

Menurutnya, proses penahanan Eri Zulfian Cs tidak usah dipermasalahkan karena sudah diatur oleh koridor hukum yang berlaku. Jika ada orang yang beranggapan masa penahanan melanggar aturan, kata Yuli, silahkan pra peradilan Kejaksaan.

"Sekarang kita konsentrasi pada pemberkasan dan pelimpahan kasus untuk pengadilan. Pengadilan pun berhak memperpanjang masa penahanan tersangka jika dibutuhkan," imbuhnya.

Jika tidak ada halangan, menurut Yuli, kasus Eri Zulfian akan memasuki masa persidangan pada bulan Oktober 2014.

"Semoga semua lancar dan tidak ada penyidik yang berhalangan sehingga kasus itu bisa di sidangkan di bulan Oktober nanti," ungkapnya.

Ke empat mantan pejabat tersebut tersangkut kasus dugaan mark-up makan-minum tamu pimpinan DPRD yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 juta. Kejari Pariaman menjeratnya dengan Pasal 2,3 pasal 8 dan 9, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 200 juta.

Ke empat tersangka menjalani tahanan titipan sejak Jumat 30/5/2014 di Lembaga Pemasyarakatan IIB Pariaman.


Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update