Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Untuk Hal Ini Pemkab Bogor Musti Belajar ke Kota Pariaman

26 Maret 2014 | 26.3.14 WIB Last Updated 2014-03-26T07:13:22Z




Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan kunjungan kerja ke Kota Pariaman untuk melakukan studi banding tentang STOK (Struktur Tata Organisasi Kepegawaian) dan UPTD (Unit Pelaksana Tekhnis Daerah) khusus BPBD (Badan Penaggulangan Bencana Daerah) masalah UPTD Bagian pemadam kebakaran (Damkar) pada hari Senin 24/3/2014 di Ruang rapat Setdako Pariaman. Sepuluh delegasi Pemkab Bogor bagian pemerintahan dan BPBD tersebut disambut oleh Asisten I (Tata Praja) Setdako Pariaman Lukman Syam didampingi Kepala BPBD Kota Pariaman Asrizal, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Feri Andry, Kabid Rehabilitasi/Konstruksi BPBD Kota Pariaman.

Menurut Feri Andry, kunjungan dari Pemkab Bogor adalah belajar dari Pemko Pariaman khususnya tentang Unit Damkar dibawah BPBD Kota Pariaman.

"BPBD Kota Pariaman sudah membentuk unit Damkar dan sudah di Perda-kan sejak Tahun 2011 sebagai UPTD di BPBD Kota Pariaman, sedangkan di Bogor belum terbentuk. Mereka berkeinginan kuat untuk membentuknya di sana," kata Andri, Rabu 26/3/2014 di Perumahan Jati Raya Indah Pariaman.

Dikatakan, Pemkab Bogor masih rancu untuk memperdakan UPTD Damkar. Untuk itu mereka akan belajar dari Kota Pariaman untuk membentuknya dengan meminta data-data dan keterangan tekhnis terkait.

"Mereka minta data kepada kita sebagai pedoman untuk pembentukan UPTD Damkar di BPBD Kabupaten Bogor. Selain memberikan data itu, kita juga sharing kepada mereka tentang TRC (Tenaga Reaksi Cepat) dan kegiatan BPBD Kota Pariaman lainnya," imbuhnya.

Menurut Andri, Kegiatan BPBD Kota Pariaman dimulai dari Pra (sebelum) Bencana, Saat Bencana hingga Pasca (sesudah) Bencana. Untuk itu BPBD dituntut kesiapsiagaannya selama 24 jam.

"Kesiapsiagaan dengan TRC dan peralatan, kemudian kesiapsiagaan logistik. Jika terjadi bencana baik kebakaran atau bencana alam di darat dan laut, UPTD Damkar dan TRC langsung turun cepat menangani tanpa menunggu surat perintah tertulis," jelasnya.


Catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update