Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mukhlis: Kita Ibarat Ikan Dalam Aquarium Yang Dapat Dilihat Dari Berbagai Sisi

25 Maret 2014 | 25.3.14 WIB Last Updated 2014-03-25T06:27:05Z




Pemko Pariaman mengadakan Diklat selama sepuluh hari mulai dari Tanggal 24 Maret hingga 3 April 2014 terhadap 40 staf PNS bermasalah dan Indisipliner lingkungan Pemko Pariaman di SKB Rawang, Selasa 25/3/2014 Pukul 09.00 WIB. Diklat bertujuan untuk pendidikan dan pelatihan karakter serta kompetensi  individu PNS di lingkungan Pemko Pariaman.

Pemateri Diklat tersebut selain Walikota Pariaman dan Wakil Walikota beserta Sekda dan Pejabat Eselon II di lingkungan Pemko Pariaman juga oleh Kapolres Pariaman dan Dandim. Ketua pelaksana Diklat adalah Khaidir, S.Sos, MM Kepala BKD Kota Pariaman.

"Mau tidak mau, suka tidak suka harus saudara ikuti sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan Walikota Pariaman No. 41 Tahun 2012 tentang disiplin kerja bagi PNS di lingkungan Pemko Pariaman," ujar Walikota Pariaman Mukhlis Rahman dalam pidato pembukaan secara resmi Diklat tersebut.

Disamping itu Mukhlis juga mengatakan bahwa disiplin dan patuh pada peraturan adalah sikap yang harus ditanamkan di dalam diri setiap PNS.

"Kita semua PNS ibarat ikan dalam Aquarium yang dapat dilihat dari berbagai sisi. Gerak gerik kita akan diperhatikan. Untuk itu bersikaplah yang baik, jadi contoh yang baik dan jadilah pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat," tutur Mukhlis pada 35 peserta Diklat yang hadir.

Mukhlis juga mengajarkan pentingnya bagi PNS untuk meramaikan Mesjid di tempat tinggalnya masing-masing.

Mukhlis menekankan kepada peserta Diklat agar dapat memahami tentang adanya kesan dan citra masyarakat yang negatif terhadap jajaran birokrasi.

"Maka tinggalkan kebiasaan buruk seperti terlambat datang ke kantor, menunda-nunda pekerjaan, malas-malasan dan bekerja sekedar menunggu gaji atau tunjada yang diberikan oleh pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu, menurut Kepala BKD Kota Pariaman Khaidir, PNS dapat diberhentikan jika tidak masuk kantor selama 46 hari dalam setahun. Dari data Pemko Pariaman sepanjang Tahun 2013, 1 orang PNS diberhentikan, dan  8 orang  PNS turun pangkat.

"Yang di pecat seorang PNS Wanita karena kawin jadi Istri ke dua tanpa izin (ilegal). Untuk PNS Indisipliner dan melakukan pelanggaran dari ringan hingga berat, sesuai aturan, pertama-tama kita berikan teguran lisan, lalu tertulis, kemudian pernyataan tidak senang dari atasan, penurunan pangkat dan pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat," jelas Khaidir.

Catatan Oyong Liza Piliang

×
Berita Terbaru Update