Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Refleksi 17 Agustus : Bangsa yang Terjajah Selama 68 Tahun

17 Agustus 2013 | 17.8.13 WIB Last Updated 2013-08-18T03:53:04Z
Image http://www.disparda.baliprov.go.id/ind/menu/2010/11/calendar-event




Secara “de jure” kemerdekaan Indonesia sudah berusia 68 tahun,itu bisa dibuktikan dengan Proklamasi Kemerdekaan yang dideklarasikan oleh Soekarno-Hatta. Tetapi secara “de facto” rakyat Indonesia belum sepenuhnya merdeka dan menikmati kemerdekaannya,alias selama 68 tahun sebenarnya rakyat Indonesia tetap terjajah secara fisik. Arti merdeka adalah terlepas dari penjajahan apapun dan segala milik pusaka ibu pertiwi adalah dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sepenuhnya. Namun apa lacur,sekarang ini milik pusaka ibu pertiwi sudah di kapling-kapling oleh pejabat yang korup dan negara asing yang melakukan kontrak dengan imbal hasil yang relatif sangat kecil untuk dinikmati oleh rakyat Indonesia.

Dari penjajahan fisik bangsa asing,rakyat Indonesia ternyata mengalami bentuk penjajahan fisik oleh bangsa sendiri. Feodalisme modern yang dibungkus dengan kata demokrasi Pancasila dimulai dari Soekarno hingga presiden sekarang ini ternyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia.

Feodalisme modern yang pertama adalah Soekarno dengan Demokrasi Terpimpin,yaitu sistem pemerintahan otokrasi ang berpusat pada diri Soekarno sebagai “sang pemimpin tertinggi” ; Akibat dari sistem pemerintahan tersebut,rakyat hanya dibawa kepada pemujaan kultus individu seorang Soekarno dengan rakyat dicekoki pidato-2 “Revolusi belum berakhir” ; Kondisi kehidupan ekonomi rakyat morat-marit dan terjadi sanering terhadap nilai mata uang Rupiah yang membuat kehidupan bertambah susah ketika itu.

Feodalisme modern kedua adalah ketika Soeharto memimpin selama 32 tahun,dari Demokrasi Terpimpin diciptakan Demokrasi Pancasila yang hanya dipakai untuk melegitimasi kekuasaan Orde Baru,sebuah orde yang diciptakan setelah “penggulingan kekuasaan” pemerintahan Soekarno yang dianggap sebagai Orde Lama. Pada dasarnya Demokrasi Pancasila juga merupakan demokrasi otokrasi terselubung,karena semua pusat kekuasaan ditentukan oleh seorang Soeharto. Segala perangkat lembaga tinggi negara hanya dianggap sebagai simbol pemerintahan yang tak ada artinya tanpa persetujuan “boss” Soeharto. Era Orde Baru inilah dimulai pendidikan korupsi bagi seluruh pejabat negara dengan sebutan “Ten Percentt Comission” .

Era Reformasi 1998 dengan gaya “Demokrasi Pancasila yang lebih liberal” sampai sekarang ternyata memunculkan perubahan perilaku pejabat negara yang semakin koruptif ; Pemerintahan Gus Dur diguncang dengan skandal Bulog,pemerintahan Megawati diguncang dengan isu korupsi para kader PDIP (bahkan isu korupsi mendiang Taufik Kiemas,proyek JORR,dll yang dibuka oleh Wikileaks),pemerintahan SBY yang hampir berlangsung 10 tahun semakin memperparah kondisi negara dan bangsa Indonesia dengan maraknya kasus korupsi ; Banyak lahan yang seharusnya dipakai untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia telah dikapling habis oleh para pejabat korup dan pengusaha-2 yang ber-KKN dengan para pejabat korup tersebut. Pendidikan korupsi di era Orba telah berhasil menciptakan apa yang disebut “korupsi berjamaah” di penyelenggara negara ini. Tidak ada satupun dari penyelenggara negara ini yang tidak terkena kasus korupsi. Mari kita lihat departemen atau lembaga negara mana yang pejabatnya tidak terkena kasus korupsi sepanjang era reformasi ini…? Tidak ada,bukan…?

Penjajahan fisik bangsa asing telah digantikan dengan penjajahan bangsa sendiri yang ternyata lebih rakus dari bangsa asing itu sendiri. Dahulu zaman Belanda ada jalan yang dibangun dengan sistem kerja paksa,yaitu jalan Daendels (dari Anyer sampai Panarukan),tetapi sampai 68 tahun Indonesia merdeka secara “de jure” belum ada satupun jalan tol tak berbayar yang dibangun untuk kesejahteraan rakyat Indonesia ; Semua jalan tol adalah jalan berbayar dan dibangun dengan menggunakan uang pinjaman dan oleh pihak swasta ; Itupun belum menghubungkan secara keseluruhan Pulau Jawa. Pemerintah atau penyelenggara negara yang notabene bangsa sendiri telah menggadaikan jalan untuk rakyat kepada swasta yang mengeruk keuntungan sebesar-besarnya,padahal utang negara sekarang sudah mencapai Rp.2000 Trilliun.

Bicara pertambangan,ataupun kekayaan sumber daya alam bangsa Indonesia akan membuat rakyat Indonesia semakin menyadari bahwa negara ini hanya merdeka secara “de jure” ,tetapi faktanya semua itu telah dikuasai oleh segelintir orang dan bahkan bangsa asing. Pemerintahan negara yang katanya telah merdeka selama 68 tahun telah mengabaikan amanat pasal 33 UUD 1945 dari para pendiri negara ini.
Menyedihkan,tetapi itulah fakta yang terjadi selama 68 tahun…

Maka tepat sekali bila ada orang yang mengatakan,Dirgahayu Indonesia Merdeka “de jure” 68 tahun..!

Karena secara “de facto” Indonesia sebenarnya masih terjajah selama 68 tahun oleh bangsa sendiri..

Catatan Mania Telo Freedom Writers Kompasianer
×
Berita Terbaru Update