Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI, Satu Orang Langsung Bebas

18 Agustus 2026 | 18.8.26 WIB Last Updated 2026-08-18T00:27:00Z

Pariaman - Sebanyak 382 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, satu orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Penyerahan remisi disaksikan langsung Wali Kota Pariaman Yota Balad di Lapas Kelas IIB Pariaman, Senin (17/8/2026).

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai berperilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Yota Balad mengatakan, remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi ini tidak hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut Yota, proses pembinaan warga binaan tidak berhenti pada aspek pemasyarakatan. Pemerintah Kota Pariaman juga berupaya memastikan warga binaan memiliki bekal pendidikan dan keterampilan yang dapat digunakan setelah kembali ke masyarakat.

Pemko Pariaman, kata dia, telah menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIB Pariaman dalam pemenuhan hak pendidikan warga binaan.

“Kota Pariaman menjalankan program yang menyediakan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C secara gratis bagi warga binaan. Melalui program ini, warga binaan diberikan bekal ijazah dan keahlian setelah bebas, dan ini sudah kita laksanakan di tahun kemarin dan akan berlanjut di tahun ini,” katanya.

Yota juga mengaitkan program pembinaan tersebut dengan program unggulan Pemerintah Kota Pariaman, Satu Rumah Satu Industri Rumah Tangga.

Bagi warga Kota Pariaman yang telah menyelesaikan masa pidana dan ingin kembali berusaha, pemerintah daerah, menurut Yota, akan membuka ruang pembinaan sesuai minat, bakat dan keterampilan mereka.

“Selain itu, warga binaan yang mau direhabilitasi, kita Pemko Pariaman mempunyai visi misi dan Program Unggulan yakni Satu Rumah Satu Industri Rumah Tangga. Jadi bagi warga Kota Pariaman yang berkeinginan berusaha dan berkarya setelah menjadi warga binaan, kami berikan pelatihan sesuai minat, bakat dan keterampilan yang mereka miliki,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Boy Irfan Arslan mengatakan, jumlah warga binaan yang saat ini menjalani pembinaan mencapai 592 orang. Dari jumlah tersebut, 134 orang merupakan warga Kota Pariaman, 336 orang berasal dari Kabupaten Padang Pariaman dan 122 orang berasal dari luar Pariaman.
Dari 382 penerima remisi HUT ke-81 RI, sebanyak 381 orang memperoleh Remisi Umum, sedangkan satu orang mendapatkan remisi yang membuatnya langsung bebas.
Boy berharap pemberian remisi dapat menjadi pemacu bagi seluruh warga binaan untuk menunjukkan perilaku yang semakin baik dan mengikuti setiap tahapan program pembinaan secara sungguh-sungguh.

“Harapan kami, warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pariaman dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti setiap tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” katanya.

Bagi pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan, pembinaan menjadi bagian penting dari proses mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat. Pendidikan, keterampilan dan kesempatan berusaha diharapkan menjadi bekal agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah bebas. (*)
×
Berita Terbaru Update