Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wali Kota Pariaman Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD

20 Juli 2026 | 20.7.26 WIB Last Updated 2026-07-20T15:27:24Z


Pariaman - Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Senin (20/7).

Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kota Pariaman.

Dalam nota penjelasannya, Yota mengatakan penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan APBD Tahun 2026 yang diawali dengan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pada rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp622.985.919.680, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp729.654.907.651,26. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp106.668.987.971,26.

Yota menjelaskan, dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp21.693.513.841 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp0 sehingga pembiayaan neto mencapai Rp21.693.513.841.

Dengan struktur tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran pada rancangan perubahan APBD Tahun 2026 masih menunjukkan defisit sebesar Rp84.975.474.130,26.

Yota berharap DPRD Kota Pariaman dapat segera membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat disepakati bersama dan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

"Kami berharap pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme sehingga rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dapat disepakati bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman serta dituangkan dalam nota kesepakatan bersama," katanya. (*)
×
Berita Terbaru Update