Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Fokus Lindungi Kesehatan Publik

2 April 2026 | 2.4.26 WIB Last Updated 2026-04-01T17:08:43Z

Pariaman - Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (31/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra, serta dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran organisasi perangkat daerah.
Dalam pemaparannya, Mulyadi menegaskan bahwa Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan jumlah perokok aktif dan pasif, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Penerapan kawasan tanpa rokok diharapkan mampu menjamin hak masyarakat atas udara bersih, serta menekan angka perokok pemula, khususnya di kalangan anak dan remaja,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi ini juga akan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi terhadap pelanggaran di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas rokok.

Secara substansi, kebijakan ini diarahkan untuk melindungi kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, dan remaja dari bahaya asap rokok, sekaligus mengurangi paparan bagi perokok pasif.

Mulyadi menjelaskan, Pemko Pariaman sebelumnya telah memiliki dasar hukum melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun, seiring terbitnya regulasi baru di tingkat nasional, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, diperlukan penyesuaian kebijakan daerah.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban normatif untuk menetapkan kawasan tanpa rokok sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” katanya.

Ia berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga implementasi kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Pariaman dapat berjalan lebih optimal.

Ranperda KTR ini menjadi bagian dari upaya Pemko Pariaman dalam membangun lingkungan yang sehat, sekaligus memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik berbasis kesehatan masyarakat. (*)
×
Berita Terbaru Update