Pariaman - Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman (Kejari) Anggia Yusran beserta jajaran atas komitmen memberikan pendampingan hukum terhadap sekolah-sekolah penerima bantuan rehabilitasi dari pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Yota Balad dalam kegiatan “Penyuluhan Hukum terkait Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah oleh Kejari Pariaman” yang digelar di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (26/02/2026).
Kegiatan ini diikuti para kepala sekolah tingkat SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK, serta dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Cabang Wilayah (Cabdin) II Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Hertati Taher.
Dalam sambutannya, Yota menegaskan bahwa kehadiran Kejari bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan pendampingan sejak tahap awal pelaksanaan proyek agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan koridor hukum.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejari Pariaman, Bapak dan Ibu Kepala Sekolah tidak perlu merasa takut lagi untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Jangan takut dengan ancaman-ancaman yang mengatasnamakan LSM atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revitalisasi satuan pendidikan merupakan program strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana melalui rehabilitasi dan pembangunan fasilitas sekolah di seluruh Indonesia. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Yota juga mendorong para kepala sekolah memanfaatkan forum tersebut untuk memahami aspek hukum yang disampaikan narasumber, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anita Yuliana dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aridona Bustari.
“Kami yakin, selama pekerjaan fisik dilaksanakan sesuai RAB dan ketentuan yang berlaku, maka pembangunan akan berjalan aman dan tidak perlu ada rasa takut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pariaman Anggia Yusran menegaskan komitmen institusinya untuk terus memberikan pendampingan dan penerangan hukum kepada pelaksana proyek serta Dinas Pendidikan, guna memastikan setiap tahapan pembangunan tepat prosedur, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Ia berharap melalui sinergi tersebut, seluruh proyek rehabilitasi sekolah di Kota Pariaman dapat selesai tepat waktu dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah itu. (*)