Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman, melalui Wali Kota Yota Balad, bersama Ketua DEKRANASDA Kota Pariaman Ny. Yosneli Balad menerima sertifikat Indikasi Geografis untuk produk kerajinan sulaman khas “Kapalo Peniti” Jumat (5/12/2025). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, di Aula Hotel Pangeran, Padang.
Sertifikat ini diberikan sebagai bagian dari program pemerintah dalam mendorong diseminasi merek dan IG untuk memperkuat inovasi dan keberlanjutan produk daerah melalui perlindungan hukum. Acara penyerahan dihadiri pelaku UMKM dari seluruh Kota Pariaman, serta pejabat daerah setempat termasuk Ketua Dharmawanita, pejabat Disperindagkop & UKM, camat dan kepala desa di wilayah Pariaman Utara.
Menurut regulasi nasional, Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk, yang reputasi, kualitas, atau karakteristiknya dihasilkan dari faktor lingkungan geografis, faktor manusia, atau kombinasi keduanya. Dengan memperoleh sertifikasi IG, produk Kapalo Peniti diakui secara resmi sebagai produk khas daerah asal dalam hal ini Kota Pariaman yang memiliki ciri khas tersendiri.
Manfaat pemberian IG termasuk memperjelas identifikasi produk, menetapkan standar produksi, memberi perlindungan hukum terhadap penggunaan nama/geografis, melindungi konsumen dari pemalsuan, dan meningkatkan daya saing serta nilai jual produk kerajinan. Dengan demikian, Kapalo Peniti dapat dipasarkan dengan label keaslian dan kualitas yang terjamin, serta menghindari praktik persaingan tidak sehat.
Wali Kota Yota Balad menyatakan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk mendukung pelaku UMKM lokal dan memperkuat ekonomi kreatif daerah. Ia berharap IG akan membantu Kapalo Peniti menjadi produk unggulan Kota Pariaman yang dikenal di tingkat nasional, bahkan internasional.
“Dengan pengakuan resmi melalui IG, Kapalo Peniti bukan sekadar kerajinan lokal tetapi identitas ekonomi dan budaya Pariaman. Ini memberi perlindungan hukum sekaligus peluang pasar yang lebih luas bagi pengrajin kita,” ujar Yota.
Sementara itu, Alpius Sarumaha mengatakan bahwa pendaftaran IG dapat diajukan oleh asosiasi produsen, kelompok masyarakat lokal, atau pemerintah daerah; dan setelah terdaftar, penggunaan nama IG menjadi hak eksklusif, sehingga hanya produk asli dari wilayah terdaftar yang dapat memakai label tersebut.
Para pelaku UMKM yang hadir menyambut baik sertifikasi tersebut, menyatakan bahwa ke depan mereka akan lebih memperkuat standar kualitas dan kemasan agar produk Kapalo Peniti dapat bersaing di pasar modern.
Para pengrajin dan pemerintah daerah di Pariaman menghadapi tantangan dalam hal promosi, distribusi, dan akses pasar. Namun, dengan sertifikasi IG, Kapalo Peniti memiliki fondasi hukum dan reputasi yang kuat untuk berkembang. Ahli kekayaan intelektual menyebut bahwa IG bukan sekadar pelindungan tetapi alat branding strategis untuk meningkatkan daya saing produk khas daerah, menarik minat konsumen, serta membuka peluang ekonomi baru untuk komunitas lokal.
Pemerintah Kota Pariaman berharap bahwa sertifikasi IG atas Kapalo Peniti akan menginspirasi lebih banyak produk lokal mengajukan perlindungan serupa, sehingga kerajinan dan budaya lokal bisa lestari dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah. (*)