Pariaman - Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menghadiri sosialisasi mengenai urgensi perlindungan saksi dan korban tindak pidana yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat, sebagai upaya memperkuat pemahaman pemerintah daerah dan masyarakat terhadap peran strategis lembaga tersebut.
Kegiatan yang menghadirkan Wakil Ketua LPSK Pusat Susilaningtias, S.H, M.H, sebagai narasumber itu membahas mandat LPSK dalam memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi dan korban tindak pidana, terutama korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, serta anak-anak.
Dalam sambutannya, Mulyadi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut dan menilai kehadiran LPSK Pusat di daerah penting untuk memastikan akses perlindungan hukum yang setara.
“Perlindungan saksi dan korban merupakan prasyarat penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Pemerintah daerah membutuhkan penguatan kapasitas dan sinergi dengan LPSK,” kata Mulyadi.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPR RI Komisi IV Cindy Monica Salsabila Setiawan, S.M, yang memfasilitasi kehadiran Wakil Ketua LPSK Pusat di Kota Pariaman. Menurut Mulyadi, dukungan legislatif berperan penting dalam memperluas jangkauan sosialisasi dan layanan perlindungan bagi masyarakat.
Susilaningtias dalam pemaparannya menekankan bahwa LPSK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk menjamin keamanan, pemulihan, dan pemenuhan hak saksi serta korban selama proses hukum. Ia mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat untuk aktif berkoordinasi agar korban tidak ragu melapor dan mendapatkan perlindungan sejak awal.
Sosialisasi ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara LPSK, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun sistem perlindungan saksi dan korban yang responsif dan berkelanjutan di tingkat daerah. (*)