PADANG – Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (21/6/2025), yang diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi dan laporan Badan Anggaran (Banggar), serta ditandai dengan penandatanganan konsep keputusan bersama.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan sinergi yang terjalin dalam pembahasan dokumen strategis ini. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS menjadi dasar penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2025.
“Dokumen ini menjadi arah bagi kita dalam menyesuaikan program dan kebijakan fiskal yang adaptif. Ini bukan hanya soal angka, tetapi merupakan ruh baru dalam menjalankan visi-misi Kota Padang dan merealisasikan sembilan program unggulan,” kata Fadly dalam sambutannya.
Fadly merinci, dalam perubahan KUA-PPAS 2025, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,82 triliun, naik sebesar Rp10,8 miliar atau 0,38 persen dibandingkan target sebelumnya pada APBD 2025 yang sebesar Rp2,81 triliun. Kenaikan ini, ujarnya, mencerminkan penyesuaian atas dinamika asumsi makro, kondisi fiskal, dan prioritas pembangunan terkini.
"Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan program 100 hari kerja yang telah kita jalankan. Semoga ini menjadi pijakan awal untuk mewujudkan kejayaan baru bagi Kota Padang," ujar Fadly yang turut didampingi Wakil Wali Kota, Maigus Nasir.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS telah melalui proses pembahasan intensif sejak disampaikan secara resmi oleh Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna pada 10 Juni 2025 lalu.
“Kesepakatan ini adalah pagu indikatif yang akan ditindaklanjuti dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025. DPRD akan terus mengawal setiap rupiah anggaran agar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Muharlion.
Ia berharap, proses penetapan APBD Perubahan 2025 dapat berjalan sesuai jadwal, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ, demi menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Padang. (*)