Pariaman – Kejaksaan Negeri Pariaman memusnahkan barang bukti dari 111 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (16/6). Pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Wali Kota Pariaman Yota Balad dan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, serta unsur Forkopimda.
Dalam keterangannya, Wali Kota Yota Balad menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan.
“Kegiatan ini menegaskan bahwa keadilan ditegakkan hingga tahap eksekusi. Kita ingin pastikan barang bukti tidak kembali beredar dan merusak masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah tindak pidana, termasuk narkotika, perlindungan anak, perjudian, pencurian, UU ITE, hingga kejahatan terhadap asusila. Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, merinci bahwa barang bukti narkotika mencakup 240,4 gram sabu, lebih dari 108 kilogram ganja, dan sejumlah kecil ekstasi.
Selain itu, terdapat 12 perkara perlindungan anak, 10 perjudian, 5 pencurian, serta masing-masing satu perkara UU ITE, penganiayaan, dan asusila.
“Ini adalah bagian dari tugas rutin kami di kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Kami ingin memastikan proses hukum tidak berhenti di meja sidang, tetapi benar-benar tuntas,” terang Priyonggo.
Yota Balad menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat luas untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dan tindak kriminal lain yang merusak sendi kehidupan sosial.
Pemusnahan ini menjadi simbol penegakan hukum yang berjalan dan pengingat bahwa setiap tindakan hukum membawa konsekuensi nyata hingga ke pelaksanaan akhir. (*)