Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Terbitkan Edaran Terkait Gaji Non-ASN 2025

13 Maret 2025 | 13.3.25 WIB Last Updated 2025-03-13T12:29:14Z
Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman telah menerbitkan surat edaran yang memastikan pembayaran gaji bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul penyesuaian jadwal pengangkatan Calon ASN tahun anggaran 2024 oleh pemerintah pusat.

Surat Edaran (SE) Nomor 800/413/BKPSDM-2025 tersebut diteken langsung oleh Walikota Pariaman, Yota Balad. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, mengonfirmasi hal ini saat ditemui di kantornya, Kamis (13/3).

“SE ini merujuk pada arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal baru pengangkatan ASN. Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula dijadwalkan pada 1 Maret 2025, kini ditunda hingga 1 Maret 2026,” jelas Mursalim.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga Non-ASN tetap menerima hak mereka, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri. “Kami ingin memastikan mereka tetap mendapatkan gaji dan tidak terdampak oleh perubahan jadwal pengangkatan ASN ini,” tambahnya.

Penyesuaian jadwal itu merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh daerah, termasuk Kota Pariaman. 

“Kami memahami ada kekhawatiran di kalangan tenaga Non-ASN, tetapi kami meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Mursalim.

Perubahan jadwal pengangkatan ASN telah menjadi perhatian di berbagai daerah. Meskipun beberapa pemerintah daerah, termasuk Kota Pariaman, telah menerbitkan SK bagi CPNS dan PPPK dengan tanggal mulai tugas (TMT) 1 Maret 2025, pemerintah pusat memutuskan untuk menyesuaikan jadwalnya.

Pemerintah Kota Pariaman berharap edaran itu memberikan kepastian bagi tenaga Non-ASN dan mencegah dampak sosial akibat penundaan pengangkatan ASN di tingkat nasional. (*)




×
Berita Terbaru Update