Pariaman - Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Pariaman (FMPDP) melaporkan oknum ASN Kota Pariaman yang menggalang dukungan dan dana untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Genius Umar - M Ridwan yang rekaman (tangkapan layar) percakapannya - viral di media sosial ke Bawaslu Kota Pariaman, Jumat (18/10/2024).
Kuasa Hukum FMPDP, Fauzan Chaniago, mengatakan pihaknya membawa bukti-bukti untuk memperkuat laporannya itu, di antaranya tangkapan layar bukti percakapan di WhatsApp Grup (WAG) yang dinamai LSJ Manggagai, serta SK Walikota Pariaman terkait Pemeriksa dan Pengawasan Netralitas ASN Pemko Pariaman yang ditanda-tangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Pariaman, Roberia tertanggal 11 Mei 2024.
"Dalam WAG tersebut justru terdapat beberapa nama pejabat yang di-SK-kan Pj Walikota itu," ungkap Fauzan.
Kuasa Hukum FMPDP meminta kepada Bawaslu agar menindaklanjuti laporannya tersebut demi tegaknya netralitas ASN di Pilkada Pariaman di masa kampanye terbuka ini.
Fauzan menegaskan pihaknya akan mengawal laporan dan meminta Bawaslu Pariaman bekerja profesional berdasarkan bukti-bukti yang telah mereka serahkan.
"Kita akan kawal laporan ini, sekaligus menilai sejauh mana kinerja profesional Bawaslu mengawasi Pilkada Pariaman," sambung Fauzan.
Sebab, imbuh Fauzan, jika laporannya itu tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melaporkan Bawaslu Pariaman ke DKPP.
"Kita tidak ingin ada permainan, ya. Kita tidak ingin, kita kawal. Jika ada keberpihakan dari Bawaslu, kita pastikan laporkan ke DKPP. Jangan menguji tekad kita," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua FMPDP, Alfriandri Zaharmi. Mantan Komisioner KPU Kota Pariaman dua periode itu meminta semua pihak dewasa menyikapi pesta demokrasi (Pilkada) termasuk ASN.
Sikap dan netralitas ASN, sambung Alfriandri, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Dalam undang-undang sudah menegaskan sikap dan sanksinya," kata Alfriandri.
Ia meminta Bawaslu Pariaman menyikapi laporannya itu demi tegaknya aturan dan jalannya fungsi pengawasan.
"Sesuai dengan harapan Bawaslu terkait pengawasan partisipatif masyarakat. Dalam hal ini kami menjalankan fungsi pengawasan partisipatif yang diharapkan oleh Bawaslu," pungkasnya.
Di pihak lain, Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan pihaknya telah menerima laporan atas nama masyarakat. Laporan itu akan diproses dalam dua hari kerja, lalu diputuskan dalam rapat pleno.
"Dalam dua hari kerja kita akan proses laporan yang mengacu pada alat bukti. Selanjutnya akan kita keluarkan Keputusan Bawaslu," ungkap Riswan.
Karena laporan terkait ASN, sambung Riswan, Keputusan Bawaslu sifatnya meneruskan. Hasil kajian dalam Keputusan Bawaslu itu akan diserahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara).
"Terkait sanksi dan pelanggaran tentu BKN yang memutuskan sesuai dengan undang-undang yang ada," jelas Riswan.
Terpisah, Penjabat (Pj) Sekdako Pariaman, Yaminurizal mengatakan Pj Walikota Pariaman sudah memerintahkan membentuk tim untuk memeriksa ASN dalam WAG LSJ Manggagai.
Yaminurizal juga membantah Pj Walikota Pariaman, Roberia terlibat karena namanya dicatut dalam percakapan WAG itu.
Sementara mengenai SK Walikota Pariaman terkait pengawasan dan netralitas ASN tertanggal 11 Mei 2024, kata dia, tidak berlaku lagi.
"Akan dikeluarkan SK Walikota yang baru. Pemko Pariaman memastikan akan menegakkan netralitas ASN sesuai prosedur dan aturan," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat Pemko Pariaman membuat WAG bernama LSJ Manggagai. Dalam percakapan WAG dilakukan penggalangan dana untuk Genius Umar di Pilkada.
Selain itu, percakapan juga menyebut nama Roberia yang akan memecat ASN jika mendukung Calon Walikota Pariaman nomor urut 3, Yota Balad. (OLP)