Pariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bakal pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pariaman setelah penetapan paslon oleh KPU Kota Pariaman.
"Setelah penetapan paslon, Bawaslu akan menertibkan APK sesuai ketentuan," ungkap Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan melalui sambungan telepon, Rabu (11/9/2024).
Sementara penetapan paslon oleh KPU Kota Pariaman pada 22 September 2024. Keesokan harinya, 23 September, dilakukan pencabutan nomor urut.
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Pariaman telah menerima pendaftaran tiga paslon. Yakni, Genius Umar - M Ridwan, Yota Balad - Mulyadi dan Mardison Mahyuddin - Bahrul Anif. Ketiga paslon itu juga telah memenuhi syarat administrasi dan kesehatan.
Terkait penggunaan bahan kampanye tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahan kampanye atau APK dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.
Untuk Pilkada, KPU Kota Pariaman juga mengatur penempatan APK, jumlah dan persentase yang diperbolehkan disediakan masing-masing paslon.
Pilkada Kota Pariaman bersamaan dengan Pilkada Serentak yang akan diikuti 545 daerah di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (OLP)