Pariaman - Kepengurusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia atau KORMI Kota Pariaman periode 2022-2027 secara resmi dikukuhkan, Rabu (18/10/2023).
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KORMI Provinsi Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di Aula Balaikota Pariaman.
Turut hadir mewakili Pj Walikota Pariaman, Roberia, Sekdako Pariaman Yota Balad, Forkopimda, KONI Kota Pariaman, kepala BUMN dan pengurus KORMI Kota Pariaman periode 2022-2027.
Mahyeldi yang juga Gubernur Sumbar ini mengatakan, secara regulasi KORMI menjadi satu-satunya wadah olahraga masyarakat yang sah. Baik kepengurusan dari pusat, provinsi dan kabupaten atau kota sudah terbentuk. Mahyeldi mengapresiasi Kota Pariaman yang pada hari ini sudah terbentuk dan memiliki kepengurusan KORMI.
Ia meminta setelah dikukuhkan, pengurus KORMI Kota Pariaman agar langsung bergerak menjalankan program. Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat menjadi tugas KORMI. Memperbanyak iven olahraga masyarakat di lapangan, baik olahraga kebugaran hingga olahraga tradisional.
“Dengan memperbanyak iven olahraga masyarakat, diyakini mampu mendatangkan banyak orang yang berdampak pula terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM ,” kata gubernur yang akrab disapa Buya tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, pariwisata tidak lantas laku dengan segenap permainan modern saja, akan tetapi apabila dibungkus dengan kegiatan olahraga tradisional rekreasi seperti sepak raga, pacu itiak (bebek), pertunjukan silat, dan masih banyak lagi olahraga tradisional yang dimiliki masyarakat Minangkabau akan menarik perhatian wisatawan.
“Saya yakin sekali, menghidupkan kegiatan olahraga tradisional ini akan menambah minat wisatawan untuk berkunjung ke Sumbar, khususnya Kota Pariaman,”kata dia.
Ketua KORMI Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin menyampaikan, KORMI merupakan organisasi besar yang dibentuk pada 9 September 2000. KORMI adalah mitranya pemerintah dalam upaya memajukan olahraga tradisional di tengah-tengah masyarakat.
KORMI adalah lembaga yang menaungi berbagai induk olahraga rekreasi di Indonesia. Olahraga rekreasi adalah salah satu jenis olahraga yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Mardison berharap, keberadaan KORMI Kota Pariaman mampu menghidupkan kembali berbagai olahraga tradisional yang kian pudar di tengah kehidupan masyarakat Kota Pariaman. (Erwin)