Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ranperda disetujui DPRD, tahapan Pilkades serentak Pariaman akan disusun

18 Oktober 2021 | 18.10.21 WIB Last Updated 2021-10-18T12:13:19Z

Foto: Desi

Pariaman - DPRD Kota Pariaman setujui perubahan Ranperda nomor 06/2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD, Senin (18/10).

Dari enam pandangan fraksi yang dibacakan dalam paripurna DPRD, seluruhnya sepakat menetapkan perubahan pada Perda 06/2016 itu.

Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora mengatakan keputusan fraksi saat ini sudah melalui rangkaian proses sejak pertama kali Ranperda diajukan pihak eksekutif ke DPRD Kota Pariaman.

"Mulai dari penyampaian nota penjelasan Ranperda, pandangan umum fraksi dan jawaban eksekutif," kata Fitri Nora.

Selama prosesnya, kata dia, DPRD juga telah membentuk panitia khusus atau Pansus yang membahas Ranperda secara mendalam.

"Rapat kerja Pansus bersama tim asisten Ranperda dan OPD terkait telah menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing," sambungnya.

Menjelang persetujuan Ranperda, kata dia, seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman juga telah memutuskan dalam rapat internal masing-masing yang kemudian diungkapkan dalam pandangan fraksi saat ini.

Walikota Pariaman, Genius Umar mengapresiasi kerja sama dan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.

Dengan disetujuinya perubahan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman, pihaknya kini menunggu evaluasi dari Gubernur Sumatra Barat. Setelah hasil evaluasi gubernur keluar, Pemko Pariaman akan melakukan tahapan pemilihan kepala desa serentak.

"Secepatnya kita akan melakukan tahapan-tahapan untuk pemilihan kepala desa,” tandasnya. (Desi/OLP)

×
Berita Terbaru Update