Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sumbar masuk provinsi dengan peningkatan kasus Covid-19, Pariaman perketat prokes dengan penindakan

3 Mei 2021 | 3.5.21 WIB Last Updated 2021-05-03T12:28:45Z

Selalu menggunakan masker salah satu cara agar terhindar dari inveksi Covid-19. Foto ilustrasi/istimewa/internet

Pariaman - Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan alasan pengetatan protokol kesehatan di wilayah Kota Pariaman. Menurut dia, saat ini - terbilang 1 Mei 2021 - terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 secara nasional.

"Dari 1 Mei 2021 peningkatan kasus lebih tinggi dari penurunan. Artinya grafiknya makin naik," kata Genius di Pariaman, Senin (3/5).

Di Sumatra Barat saja, ungkap dia, sudah terbilang 2.426 kasus aktif Covid-19 dari total keseluruhan kasus 37.380 kasus. Sedangkan angka kesembuhan 34.145 dan 809 kasus meninggal dunia.

"Begitu juga di Pariaman. Kita saat ini berada di zonasi kuning dan berupaya sekuat tenaga menurunkannya jadi hijau dengan penerapan prokes ketat, jika tidak kita bisa berada di zonasi orange bahkan merah jika lengah," kata dia.

Genius menyebutkan isi rapat koordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian beberapa hari lalu tentang masuknya Sumatra Barat dalam 11 provinsi yang mengalami eskalasi (peningkatan) kasus Covid-19.

10 provinsi lainnya dengan keniakan kasus aktif signifikan adalah Riau, Kalimantan Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Lampung, NTB, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Barat - dengan eskalasi terbesar di kabupaten Agam dan kota Padang.

"Sehingga Mendagri menegaskan agar mengetatkan prokes untuk menekan angka kenaikan," kata dia.

Untuk kota Pariaman sendiri saat ini sudah 668 warga dinyatakan positif Covid-19 dengan tingkat kesembuhan di atas 90 persen.

"Kita harap masyarakat dengan penuh kesadaran mematuhi prokes agar terhindar dari Covid-19," kata dia.

Sementara per 1 Mei 2021, Satgas Covid-19 Pariaman bersama TNI dan Polri sudah mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes dengan menggelar razia di cafe-cafe, pasar dan jalan.

Sejauh ini Satgas sudah memberikan peringatan keras bagi pelanggar, baik perseorangan maupun badan usaha yang telah diingatkan dalam masa sosialisasi empat hari sebelumnya.

"Kita juga sudah jatuhkan sanksi pada puluhan pelanggar," kata Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Murfida.

Menurutnya, penindakan tidak akan ada jika kesadaran masyarakat tinggi akan pentingnya prokes demi melindungi diri mereka dan keluarga.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Piaman Laweh, Muhammad Hasbi mengatakan minimnya kesadaran masyarakat mematuhi prokes disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, kata Hasbi, sebagian masyarakat masih menganggap Covid-19 merupakan konspirasi global sehingga mereka tidak mempercayainya. Sebagian lagi menganggap corona ada tapi sudah mengabaikannya karena pandemi itu sudah terlalu lama berlangsung.

"Ketakutan masyarakat sudah hilang karena sebelumnya sudah mati ketakutan akibat pemberitaan media yang masif terhadap Covid-19. Habis takut timbul berani dan cuek," kata Hasbi.

Selanjutnya sebagian masyarakat mamatuhi prokes karena memenuhi tuntutan pekerjaan dan kesadaran sendiri akan bahaya Covid-19. Menurut Hasbi kewajiban menggunakan masker harusnya tertanam dalam diri, bukan akibat anjuran dan sanksi.

"Banyak saya lihat pekerja sektor formal di kantornya pakai masker, di lingkungan tempat tinggalnya melanggar prokes. Sebagian kecil saja masyarakat yang memang sadar akan bahaya Covid-19, umumnya mereka kalangan tenaga medis dan masyarakat yang lebih rasional," pungkas ketua PPP Padangpariaman itu. (Dewi/OLP)

×
Berita Terbaru Update