Eka Putra Pernanda. Foto: istimewa
Pariaman - Penggiat media sosial, Eka Putra Pernanda mengajak masyarakat menggunakan media sosial untuk tujuan positif. Seperti menjalin silaturahmi, memasarkan produk dan kepentingan lainnya yang membawa manfaat.
Selain menjaga etis, kebablasan dalam bermedia sosial, kata Eka - yang juga menjabat Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kota Pariaman itu - juga akan berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setelah disahkan pada 2008 lalu, telah banyak yang dijerat UU ITE karena melakukan penipuan, pornografi, SARA dan berbagai hal lainnya yang diatur dalam UU ITE. Oleh sebab itu kita mesti bijak bermedia sosial," kata Eka saat memberikan narasi (materi) pada sosialisasi UU ITE bagi kaum milenial Desa Tungkal Selatan, Pariaman Timur, Senin (30/11).
Menurut Eka, dalam bermedia sosial ada beberapa hal yang mesti dipahami. Menjaga lisan dalam konten audio visual, menjaga tulisan dalam postingan. Pastikan konten dan postingan tidak mengandung unsur SARA, pornografi, eksploitasi anak bawah umur, gambar dan video sadis, informasi hoaks hingga pornografi dan ujaran kebencian.
"Sebagai warga negara yang taat hukum hindari hal tersebut karena dalam UU ITE kita bisa dipidana kurungan dan denda. Selain itu konten dan postingan kita juga tidak merugikan orang lain," tuturnya.
Eka juga mengajak kaum milenial berpikir kritis yang disalurkan dengan cara elegan. Baik dalam kehidupan sosial maupun di media sosial. Bangunlah narasi-narasi edukatif.
"Karena generasi milenial merupakan agen perubahan dan calon pemimpin masa depan. Berikan contoh yang baik untuk diteladani," lanjutnya.
Eka bahkan menyinggung fenomena penggunaan media sosial yang dilakukan secara menyimpang untuk menyebarkan propaganda tertentu demi kepentingan suatu golongan tanpa memikirkan efek negatifnya pada masyarakat secara umum.
"Hari ini kita melihat banyak sekali pihak memanfaatkan media sosial untuk sarana melancarkan aksi-aksi propaganda, fitnah bahkan yang bertujuan untuk memecah belah suatu kalangan tertentu," katanya.
Dengan melengkapi diri dengan kecerdasan, sebut Eka, kaum milenial bisa memilah dan memfilter benar tidaknya suatu informasi. Dengan kecerdasan bisa dipahami mana informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik, dan mana untuk kepentingan kelompok.
"Dengan kita bersikap cerdas secara tidak langsung kita telah menjadi pemuda yang memberikan contoh pada generasi berikutnya," sebutnya.
Menurut Eka ada 3 cara agar bijak bermedia sosial. Pertama, harus selektif. Selektif, artinya jangan mudah menambahkan atau menerima pertemanan di akun media sosial sebelum melakukan seleksi dan verifikasi dengan siapa pertemanan akan dilakukan.
Kedua, pertimbangan dalam menulis status. Jangan menulis status yang dapat memancing pihak lain untuk memberikan respon negatif. Ada baiknya memposting berbagai hal bermanfaat bagi para pembaca.
Ketiga, hati-hati membaca dan membagikan konten. Setiap konten yang ditemukan di lini masa media sosial belum bisa dipastikan kebenaran isi yang terkandung di dalamnya. Telusuri dan verifikasi kebenaran isi konten.
"Jangan telan mentah-mentah atau ikut dengan latah membagikan kembali tanpa mengetahui kepastian kebenaran isi. Jika ini dilakukan maka bisa saja kita terjerumus dalam membagikan berita bohong atau hoaks yang tentunya dikategorikan melanggar UU ITE," pungkasnya. (Juned/OLP)
Tag Terpopuler
› media-sosial
› pariaman
Agar Terhindar Jeratan UU ITE, Penggiat Media Sosial Berikan Tips Bijak Bermedsos
Agar Terhindar Jeratan UU ITE, Penggiat Media Sosial Berikan Tips Bijak Bermedsos
Redaksi
1 Desember 2020 | 1.12.20 WIB
Last Updated
2020-12-01T06:46:43Z