Foto: istimewa
Pariaman - Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat berkelakuan baik di Polres Pariaman meningkat drastis setelah hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diumumkan.
Kasat Intel Polres Pariaman, AKP Bustanul Alamsyah mengatakan permohonan SKCK meningkat dari 10 orang pemohon per hari menjadi 50 orang.
Menurut Bustanul, pemohon SKCK mayoritas peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS tahun 2020. SKCK adalah salah satu syarat administrasi yang wajib dilengkapi peserta saat pemberkasan.
"Hari biasa rata-ratanya itu 10 -hingga15 orang, namun meningkat lebih 200 persen setelah pengumuman CPNS ini. Mayoritas kegunaan SKCK untuk syarat pemberkasan CPNS," katanya.
Tidak ada perbedaan persyaratan pengurusan SKCK untuk keperluan CPNS. Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan, melampirkan salinan KTP elektronik, pas foto dan surat pengantar dari pemerintah desa atau nagari.
"Syaratnya sama saja, hanya saja keperluan SKCK-nya nanti yang dituliskan untuk syarat CPNS," jelasnya.
Pelayanan SKCK di Polres Pariamam, kata dia menerapkan standar protokol kesehatan ketat. Saat memasuki Mapolres Pariaman, pemohon SKCK akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
"Wajib pakai masker, dan jaga jarak. Kami juga sediakan handsanitizer untuk masyarakat yang mengurus SKCK," jelasnya. (Nanda)
Tag Terpopuler
Pemohon Surat Kelakuan Baik Meningkat 200 Persen di Polres Pariaman
Redaksi
3 November 2020 | 3.11.20 WIB
Last Updated
2020-11-03T06:24:52Z