Parit Malintang - Komisi III DPRD Kabupaten Kampar yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) melakukan kunjungan kerja ke Padangpariaman terkait pembuatan Peraturan Daerah Tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga dan BUMD, Rabu (18/11).
Ketua Pansus Komisi III DPRD Kabupaten Kampar, Zulfa Azmi mengatakan sebelumnya Kementrian Hukum dan HAM meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kampar (juga bagi seluruh pemerintah daerah) agar membuat skema dalam penyetoran modal kepada BUMD serta pemberian persentase ketika penambahan modal.
"Untuk itu kita mengunjungi kabupaten Padangpariaman guna belajar dan saling berbagi informasi terkait Perda tersebut," kata Zulfa Azmi.
Asisten III Pemkab Padangpariaman, Fakhriati menyebut, penanaman modal kepada BUMD tergantung pada persentase yang telah ditentukan serta umpan balik dari Pemkab Padangpariaman.
"Tergantung pada persentase yang telah ditentukan serta feedback dari pemerintah daerah
," ungkapnya.
Secara teknis, terangnya, Pemkab Padangpariaman pada lembaga penerima modal tidak ada ketentuan khusus karena sejak beberapa tahun belakangan Pemkab Padangpariaman selalu memberikan pernyataan modal kepada lembaga penerima.
"Baik itu Bank Nagari, BPR dan PDAM," imbuhnya.
Namun ketika Pemkab Padangpariaman merasa mampu memberikan pernyataan modal, maka kembali dicantumkan skemanya dalam Perda, dan ketika tidak mampu maka tidak dicantumkan.
"Untuk tahun 2020 kita tidak memberikan pernyataan modal kepada Bank Nagari, dan hanya melakukan pernyataan modal kepada BPR dan PDAM," tandasnya. (Tim)