Kepala Inspektorat Hendra Aswara koordinasi dengan Kepala BPN Gatot Teja di Parit Malintang, Kamis (1/10). Foto: istimewa
Paritmalintang - Pemerintah Kabupaten Padangpariaman akan membuat aplikasi berbasis online Host To Host e-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
Kepala Inspektorat Padangpariaman, Hendra Aswara menjelaskan, e-BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik. Artinya saat ini masih dijalankan secara manual.
Itu berlaku untuk wajib pajak maupun pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai pihak yang melakukan kepengurusan tanah.
Dalam prakteknya, host to host e-BPHTB terintegrasi melalui sistem jaringan antara BPKD dan BPN Kabupaten Padangpariaman.
“Implementasi e-BPHTB sebagai tindak lanjut arahan KPK RI. Kita target aplikasinya selesai dalam satu bulan” ujar Hendra Aswara saat koordinasi di BPN Padangpariaman, Parit Malintang, Kamis (1/10).
Dia harapkan adanya e-BPHTB tersebut bisa mempersingkat waktu layanan dalam pengurusan sertifikat tanah. Kemudian bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena transaksi dicatat secara real time.
Kepala BPN Padangpariaman, Gatot Teja menyambut baik kerja sama dengan pemerintah daerah untuk implementasi host to host e-BPHTB.
“Kita apreasiasi komitmen daerah dalam menindaklanjuti arahan KPK dan kami siap bantu dalam upaya peningkatan PAD Padangpariaman,” kata Gatot. (Tim)
Tag Terpopuler
Tingkatkan PAD, Padangpariaman dan BPN Buat Aplikasi e-BPHTB
Redaksi
1 Oktober 2020 | 1.10.20 WIB
Last Updated
2020-10-01T11:07:18Z