Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selain Daerah Tertinggi Pelanggar Perda AKB di Sumbar, Pariaman Juga Pembayar Denda Terbanyak

21 Oktober 2020 | 21.10.20 WIB Last Updated 2020-10-21T12:22:24Z


Pariaman - Kota Pariaman tercatat sebagai daerah tertinggi di Sumatra Barat yang melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan 495 orang pelanggar.

Sedangkan untuk pelanggar Perda AKB untuk seluruh wilayah Sumatra Barat denga 19 kota/kabupaten, tercatat sebanyak 2.288 kasus.

Dari 2.288 pelanggar, Pemprov Sumbar mencatat 88 orang di antaranya membayar sanksi denda administratif Rp 100.000. 39 orang di antaranya membayar ke Pemrov Sumbar dan 49 orang lainnya membayar ke pemko/pemkab.

"Pelanggar kategori pelaku usaha kita mencatat 48 unit dengan 1 sanksi teguran tertulis pada seorang penyelenggara acara," ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolany, Selasa (20/10).

Ia menuturkan Kota Pariaman urutan tertinggi dengan 495 kasus dengan rincian 31 orang membayar denda Rp 100 ribu dan 464 orang dikenakan sanksi kerja soaial.

Di urutan kedua Kabupaten Pesisir Selatan 438 kasus dengan rincian 438 orang sanksi kerja sosial dan 5 orang pelaku usaha, serta 1 orang penyelenggara kegiatan.

"Kota Padang memiliki 334 kasus dengan rincian 13 orang sanksi denda administrasi dan 321 orang sanksi sosial dan 13 orang pelaku usaha,” tuturnya.

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan penyebab tingginya angka pelanggaran Perda AKB di kota Pariaman karena pihaknya rutin melakukan razia sejak Perda AKB mulai efektif diberlakukan.

"Di samping minimnya disiplin masyarakat menggunakan masker, juga karena razia yang intensif sejak 12 Oktober," kata Elfis.

Elfis menyebut pihaknya tidak bangga atas capaian itu, namun mesti mengambil langkah tegas guna mendisiplinkan masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam upaya penanganan penyebaran wabah Covid-19. (Juned/OLP)

×
Berita Terbaru Update