Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mayoritas Pelanggar Perda AKB Pariaman Pilih Kerja Sosial Ketimbang Bayar Denda 100 Ribu

14 Oktober 2020 | 14.10.20 WIB Last Updated 2020-10-14T13:30:59Z

 


Pariaman - Sekitar 90 orang sudah terjaring dalam operasi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sejak dua hari belakangan di kota Pariaman.

"Mayoritas pelanggar tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di luar ruangan," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Pariaman, Elfis Candra di Pariaman, Rabu (14/10).

Sejak dimulai pada 12 Oktober 2020, dari 90 orang pelanggar Perda AKB, 15 orang di antaranya membayar denda Administrasi Rp 100 ribu, 47 orang kena sanksi kerja sosial.

"Sedangkan hari ini total pelanggar sebanyak 28 orang dan kesemuanya diberi sanksi kerja sosial," imbuhnya.

Langkah tersebut diambil menurutnya guna menanggulangi penyebaran virus corona dengan partisipasi masyarakat menjalankan protokol Covid-19.

"Kita berada di zona merah Covid-19 Sumbar bersama dengan kota Padang dan kota Sawahlunto. Dengan adanya sanksi kami berharap ada penyadaran dan lebih mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya melindungi diri dan lingkungan sosial dari Covid-19," sambungnya. (Juned/*)

×
Berita Terbaru Update