Ketua KPU Pariaman |
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan berkas dukungan masyarakat yang berstatus penyelenggara ataupun pengawas pemilu sesuai aturan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Karena penyelenggara dan pengawas termasuk pihak yang dilarang memberikan dukungan calon perseorangan, sehingga langsung jadi TMS," kata Riswan di Pariaman, Minggu (12/7).
Riswan mengungkapkan ada kemungkinan dukungan tersebut masuk untuk bakal calon sebelum tetapkan sebagai penyelenggara ataupun pengawas Pilkada serentak.
"Pengumpulan syarat dukungan dilakukan sebelum pembentukan penyelenggara atau pengawas. Mungkin saja, dukungan tersebut diberikan sebelum menjadi pengawas atau penyelenggara," ulasnya.
Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah membenarkan ada PPS yang masuk dalam dukungan calon perseorangan Pilgub Sumbar.
Menurut Aisyah, setelah dikonfirmasi, PPS yang masuk dalam berkas dukungan calon perseorangan mengaku tidak pernah menyerahkan salinan KTP ataupun membuat surat pernyataan dukungan.
"Setelah ditanyakan, mereka heran kok salinan KTP nya masuk dalam berkas dukungan," kata Aisyah.
Meski demikian, lanjut Aisyah, berkas dukungan tersebut langsung dinyatakan TMS.
"PPS termasuk PNS, TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya termasuk orang yang dilarang memberikan dukungan, maka langsung TMS," pungkasnya. (Nanda)