Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jawab Pandangan Fraksi Ranperda RTRW, Ali Mukhni: Perda Lama Sudah Tak Relevan

6 Juli 2020 | 6.7.20 WIB Last Updated 2020-07-06T12:42:06Z
Foto: AWT
Pariaman - Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni jawab pandangan delapan fraksi DPRD Padangpariaman terhadap nota penjelasan bupati terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang daerah (RTRW) 2020-2040 di ruang sidang paripurna DPRD Padangpariaman di Pariaman, Senin (6/7).

Ali Mukhni menyebut pihaknya menyetujui saran dari seluruh fraksi. Di antaranya dari Gerindra yang meminta eksekutif melakukan audiensi dengan masyarakat serta melakukan konsultasi dengan Gubernur Sumatra Barat dan kementerian terkait terkait Ranperda RTRW.

Sedangkan terhadap pandangan Fraksi PAN, Ali Mukhni mengaku sependapat agar Ranperda RTRW direvisi karena Perda nomor 5 tahun 2011 tentang RTRW sudah banyak tidak sesuai dengan dinamika pembangunan Padangpariaman.

"Karena sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan kondisi, seperti pemanfaatan ruang dan perkembangan ekonomi," ujar Ali Mukhni.

Sementara terkait pengembangan wilayah Batang Anai dalam Ranperda RTRW yang ditetapkan sebagai pusat pengembangan kecamatan dengan hierarki perkotaan, sudah terakomodir dalam struktur ruang dan pola ruang permukiman perkotaan. Sedangkan aktivitas akan diakomodir dalam arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

"Ranperda RTRW mengakomodir rencana pembangunan 20 tahun ke depan sebagaimana yang telah dituangkan dalam tabel indikasi program Ranperda sesuai fungsi RTRW sebagai acuan lokasi investasi yang berpotensi untuk meningkatkan PAD,” sambungnya.

Terkait usulan Fraksi PKS untuk sempurnanya Ranperda RTRW dengan melibatkan ahli dan pakar hukum, lingkungan dan akademisi, Ali Mukhni menyambut baik usulan tersebut, termasuk penetapan sentra-sentra pembangunan agar terjadi pemerataan antara daerah selatan dan daerah utara wilayah Padangpariaman.

Fraksi Demokrat dalam pandangan fraksinya mendorong eksekutif dalam Ranperda RTRW agar menyesuaikannya dengan materi teknis dan naskah akademis dengan mempertimbangkan filosofis sosiologis dan yuridis. Selain itu Fraksi Demokrat juga mendorong eksekutif melakukan pemetaan kawasan hutan lindung.

"Pemetaan hutan lindung pada peta RTRW 2020-2040 telah mengakomodir Peraturan Kementrian Kehutanan nomor 35 tahun 2013 tentang Kawasan Hutan Sumatera Barat sehingga tidak tumpang tindih dengan kawasan pemukiman dan perkebunan masyarakat dan lahan pencadangan nagari," jawab Ali Mukhni.

Ali Mukhni pada kesempatan itu mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Golkar yang mendukung revisi Perda RTRW. Ali Mukhni menyebut pihaknya telah melengkapi dokumen dan administrasi Ranperda tersebut.

Sedangkan pandangan Fraksi Nasdem Berhati Nurani terkait implementasi RTRW, Ali Mukhni menjawab sudah dituangkan dalam indikasi program 20 tahun, terhitung saat Ranperda menjadi Perda.

Menjawab pertanyaan tentang sinkronisasi dengan daerah kabupaten tetangga dan provinsi, Ali Mukhni menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan hingga pembahasan lintas sektor pihaknya telah melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tetangga yang tertuang dalam berita acara kesepakatan kabupaten/kota tetangga.

Sementara Fraksi PKB meminta RTRW disusun dan ditetapkan dengan memperhatikan pembangunan daerah, kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup, investasi dan kearifan lokal, Ali Mukhni menjawab sependapat dalam hal tersebut.

Ia juga sepakat dengan penyelesaian tata batas kabupaten dan batas nagari yang diminta Fraksi PKB. Menurut Ali Mukhni, batas kabupaten Padangpariaman yang sudah definitif adalah batas dengan kabupaten Agam, kota Padang dan kabupaten Solok. Sedangkan batas dengan kota Pariaman dan kabupaten Tanah Datar masih dalam proses di Kementrian Dalam Negeri.

"Untuk tata batas nagari, 2 nagari sudah defenitif, 23 nagari sedang berproses sisanya belum mengajukan," jelasnya. (Tim/OLP)
×
Berita Terbaru Update