Inspektur Hendra Aswara memberikan arahan kepada 10 OPD untuk penyiapan Dokumen PMPRB Tahun 2020 di Kantor Inspektorat, Rabu (17/6) |
"Yaitu Disdukcapil, DPMPTP, DinsosP3A, Inspektorat, Kominfo, BKPSDM, Dinkes, DLHKPP, DistanKP dan BPKD.
Koordinasi juga untuk penyiapan dokumen laporan kerja dan evaluasi unit kerja PMPRB 2020," ungkap Kepala Inspektorat Padangpariaman, Hendra Aswara di Paritmalintang, Kamis (18/6).
Rapat itu menurutnya merupakan tindak lanjut dari bimbingan teknis evaluasi atas penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah Kabupaten Padangpariaman yang dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sebelumnya pihak Kemenpan RB merekomendasikan agar Pemkab Padangpariaman melakukan pengisian lembar kerja pada unit kerja sample (yang ditunjuk) agar melengkapi bukti dokumen pendukung.
"Sesuai arahan Kemenpan, seluruh dokumen paling lambat tanggal 30 juni 2020 dan telah sampai di Kemenpan RB," tutur Hendra Aswara.
Pada 2019 lalu, sambung Hendra, Kabupaten Padangpariaman memperoleh 77,49 untuk penilaian mandiri, sedangkan hasil dari Kemenpan RB memperoleh nilai 53,32.
“Kita berharap ada peningkatan di tahun 2020 walaupun masih dalam suasana pandemi Covid-19. Hal ini jangan menjadi halangan bagi kita untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Padangpariaman,” alumni STPDN angkatan XI itu.
Hasil yang diharapkan dalam peningkatan nilai reformasi birokrasi, sebut Hendra adalah perubahan mental aparatur yang lebih baik, sitim dan prosedur kerja yang jelas, akuntabilitas aparatur meningkat dan meningkatnya kualitas pelayanan publik sesuai harapan masyarakat.
"Sesuai instruksi bapak Bupati, bahwa di Padangpariaman tidak ada istilah pejabat tapi yang adalah adalah pelayan masyarakat," pungkas peraih penghargaan Inovasi Pelayanan Publik tingkat Sumbar 2018 itu. (Tim/OLP)